Jakarta -Penyidik KPK
memanggil mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bogor, Adang Suptandar
terkait kasus dugaan pemotongan anggaran dan gratifikasi yang menjerat
mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin. Adang dipanggil sebagai saksi untuk Rachmat Yasin.
"Yang
bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RY (Rachmat
Yasin)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin
(24/2/2020).
Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus
dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat diduga menyunat anggaran
SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada
Pilkada 2013 dan Pileg 2014.
Kasus kedua, Rachmat diduga menerima gratifikasi berupa 20
hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga
diterima Rachmat terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol.
Sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima Rachmat dari seorang
pengusaha.
Ini kedua kalinya Rachmat ditetapkan sebagai tersangka
oleh KPK. Dia sebelumnya pernah dipenjara selama 5,5 tahun karena
terbukti menerima suap dalam kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor.
0 comments:
Post a Comment