JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) sudah menjawab surat keberatan yang diajukan Kompol Rosa Purbo
Bekti. Kompol Rosa merupakan salah satu tim yang menangani kasus dugaan
suap pergantian antar waktu (PAW) di DPR RI ini diketahui mengirimkan
surat keberatan kepada pimpinan KPK lantaran dikembalikan ke Polri.
"Betul pimpinan sudah menjawab surat keberatan dari rekan kami, Mas
Rosa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/2).
Ali mengatakan, pimpinan KPK membalas surat keberatan Kompol Rosa
pada 20 Februari 2020 kemarin. Ali memastikan Kompol Rosa telah menerima
surat balasan tersebut.
"Pada prinsipnya (surat balasan) berisi bahwa keberatan dari Mas Rosa tersebut tidak dapat diterima," kata Ali.
Menurut Ali, sejatinya Kompol Rosa mengirimkan surat keberatan kepada
Mabes Polri selaku institusi asal. Sedangkan di KPK, Kompol Rosa hanya
pegawai yang dipekerjakan.
"Karena menurut pertimbangan dari KPK bahwa seharusnya karena Mas
Rosa merupakan anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi
Polri, maka secara hukum kepegawaian dan pembinaan kariernya masih
melekat dan tetap tunduk kepada sistem kepegawaian anggota Polri," kata
Ali.
Siap Hadapi Gugatan Jika Kompol Rosa ke PTUN
Ali memastikan, jika nantinya Kompol Rosa mengajukan gugatan ke
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kekecewaannya dikembalikan ke
Polri, Ali menyatakan siap menghadapinya.
"Iya (siap hadapi gugatan PTUN), sesuai dengan aturan mekanisme
UU-nya demikian. Tentunya kami menghormati dan kita ikuti prosedur dan
proses itu," kata Ali.
Ali menyatakan menghormati apapun keputusan Kompol Rosa setelah menerima surat balasan dari pimpinan KPK.
"Berikutnya nanti apa yang akan dilanjutkan atau diteruskan upaya
yang dilakukan Mas Rosa tentunya tetap KPK akan menghormati upaya itu,
karena ini sesuai ketentuan di Pasal 75 UU Administrasi Pemerintahan
begitu, ya," kata Ali.
"Administrasi Kepemerintahan karena memang dimungkinkan untuk melakukan keberatan, banding, dan lain-lain," Ali menambahkan.
0 comments:
Post a Comment