JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan surat perintah
penangkapan untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan dua
tersangka lainnya dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan
perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016, yakni Rezky Herbiyono
dan Hiendra Soenjoto.
"KPK terbitkan DPO dan surat perintah penangkapan untuk Nurhadi dan
kawan-kawan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK,
Kuningan, Jakarta, Kamis (13/2) malam.
Ali mengatakan, dalam proses penerbitan DPO, KPK telah mengirimkan
surat pada Kapolri pada Selasa, 11 Februari 2020 untuk meminta bantuan
pencarian dan penangkapan terhadap para tersangka tersebut.
Penerbitan surat DPO dilakukan setelah sebelumnya KPK memanggil para
tersangka sesuai prosedur. Namun ketiganya tidak hadir memenuhi
panggilan tersebut.
"Sesuai ketentuan pasal 112 ayat (2) KUHAP, tekait dengan hal
tersebut, selain mencari, KPK juga menerbitkan surat perintah
penangkapan," terang Ali.
Pasal 112 ayat 2 berbunyi setiap orang yang dipanggil wajib datang
kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi
dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Ali menegaskan, KPK akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku
terhadap pihak-pihak yang tidak koperatif. Tak hanya itu, KPK juga
mengingatkan ancaman Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman pidana minimal penjara 3
tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta
dan paling banyak Rp 600 juta.
"Kami ingatkan kembali agar para saksi yang dipanggil KPK bersikap
koperatif dan pada semua pihak agar tidak coba-coba menghambat kerja
penegak hukum," kata Ali.
Menurut Ali, penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak 6 Desember
2019, dan untuk kepentingan penyidikan para tersangka sudah dicegah ke
luar negeri sejak 12 Desember 2019. Tersangka juga telah mengajukan
praperadilan dan telah di tolak oleh Hakim PN Jakarta selatan pada
tanggal 21 Januari 2020.
Sebelumnya, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka karena yang
bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan
gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi,
pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua
sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah
perkara di pengadilan.
Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan
lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk
mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs
PT KBN.
0 comments:
Post a Comment