JAKARTA-Penyelenggaraan program pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil
(PNS) akan dialihkan BPJS Ketenagakerjaan atau kini dipanggil BP
Jamsostek paling lambat tahun 2029. Ini sesuai dengan amanat
Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS).
Direktur Perencanaan Strategis dan TI BP Jamsostek, Sumarjono
menyampaikan bahwa pihaknya sedang menunggu regulasi turunan dari UU
tersebut sebagai dasar teknis pelaksanaan peralihan program dari
pelaksana sebelumnya, PT Taspen (Persero).
"Sebagai badan penyelenggara, pasti kami bekerja berdasarkan
kebijakan pemerintah. Pemerintah yang akan mempersiapkan regulasi
terkait teknis pengalihan, termasuk besaran iuran dan manfaat pensiun
untuk PNS. Tentunya kami akan dilibatkan untuk memberikan masukan sesuai
dengan kompetensi kami," jelas Sumarjono dikutip dari keterangannya di Jakarta, Rabu (12/2).
Program Jaminan Pensiun (JP) yang diselenggarakan oleh BP Jamsostek
selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015.
PP tersebut mengatur program JP untuk pekerja Non PNS dan
diselenggarakan dengan skema pre-funding melalui iuran pemberi kerja dan
pekerja. Manfaat yang diterima merupakan hak peserta dan sebagai
kepastian atas perlindungan kepada seluruh warga negara.
Tidak Ada Penurunan Manfaat
Terkait manfaat program pensiun untuk PNS, Sumarjono menegaskan tidak
akan terjadi penurunan manfaat, jika program tersebut dialihkan ke BP
Jamsostek.
"Pemerintah tentunya akan menyiapkan skema program pensiun yang
memastikan PNS tetap mendapatkan manfaat pensiun yang minimal setara
atau bahkan lebih baik dibandingkan sebelumnya", tutur Sumarjono.
Dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 terkait Manajemen Pegawai
Negeri Sipil, dijelaskan bahwa program pensiun bagi PNS diberikan dalam
dua bentuk, yaitu sebagai Hak dan sebagai Penghargaan atas
pengabdiannya. Pemberian program pensiun dalam bentuk Hak, mengacu pada
UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Selanjutnya Sumarjono menjelaskan, BP Jamsostek akan menyelenggarakan
program pensiun yang berbentuk Hak PNS sebagai warga negara, sehingga
tidak ada diskriminasi dengan pekerja Indonesia lain, sesuai dengan UU
SJSN.
Sedangkan untuk program pensiun dalam bentuk Penghargaan atas
pengabdian bagi PNS, Pemerintah juga tengah mempersiapkan konsep yang
tepat sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian PNS, termasuk badan
yang akan menyelenggarakan.
Pemerintah Jamin Warga Negara
Direktur Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI, Retno Pratiwi
menjelaskan bahwa pada prinsipnya pemerintah itu melindungi seluruh
warga negaranya, tidak melihat apakah itu pekerja swasta ataupun PNS
atau TNI/Polri.
"Pemerintah dengan segala upaya memberikan perlindungan kepada
seluruh warga negaranya, termasuk PNS. Pengalihan program dari Taspen ke
BPJAMSOSTEK sesuai SJSN tidak akan mengurangi manfaat pensiun bagi PNS,
tetapi justru memberikan kepastian keadilan dan peningkatan manfaat,"
papar Retno.
Sumarjono juga menegaskan, meski UU Nomor 24 Tahun 2011 mengamanatkan
agar PT Taspen (Persero) mengalihkan programnya paling lambat tahun
2029, namun BP Jamsostek menyatakan telah siap jika Pemerintah
mempercepat proses pengalihan tersebut.
"Kami sudah berpengalaman menjalani proses pengalihan program JHT
milik karyawan BUMN pada tahun 1996 silam, yang sebelumnya juga
diselenggarakan oleh PT Taspen (Persero). Pengalihan tersebut dianggap
sukses karena hingga saat ini tidak ada penurunan manfaat, dan bahkan BP
Jamsostek selalu memberikan imbal hasil di atas ketentuan, tahun 2019
besarnya 6,08 persen p.a. Selain itu BP Jamsostek juga pernah
mengalihkan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) di era PT
Jamsostek kepada BPJS Kesehatan pada tahun 2014," tegas Sumarjono.
Retno juga menambahkan, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS jelas
mengatur tentang pengalihan program yang dikelola PT Taspen sesuai
dengan SJSN, bukan peleburan atau penggabungan institusi.
"PT Taspen tidak perlu khawatir berlebihan atas isu penggabungan
institusi, karena amanat UU hanya mengalihkan program sesuai SJSN.
Pemerintah tidak berencana untuk melebur kedua institusi ini," pungkas
Retno
0 comments:
Post a Comment