![]() |
LEBAK-Ombudsman RI Perwakilan Banten menyampaikan hasil survei kepatuhan
standar pelayanan publik selama periode 2019 terhadap Pemerintah
Kabupaten Lebak. Hasil secara keseluruhan dianggap masih kurang
memuaskan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Dedy Irsan
menjelaskan, indikator penilaian survei kepatuhan standar pelayanan
publik mengacu pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik.
“Mekanisme pengambilan data survei kepatuhan dilakukan dengan
mengamati tampak fisik, observasi secara mendadak dan bukti foto,” kata
Dedy dalam siaran pers, Sabtu (8/2/2020).
Hasil penilaian tingkat kepatuhan yang bertujuan proses penyempurnaan
dan peningkatan kualitas Reformasi Birokrasi Nasional (RBN), Kabupaten
Lebak mendapat predikat zona kuning.
“Kami harap ke depan Kabupaten Lebak bisa meraih zona hijau,” ujar Dedy
Sementara itu, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya berharap, predikat
zona kuning menjadi motivasi bagi jajarannya agar memperbaiki sistem
manajemen dan admistrasi pelayanan publik hingga semakin sempurna.
“Kami berkomitmen melayani dan memenuhi hak dan kebutuhan dasar
masyarakat dalam kerangka pelayanan publik. Meningkatkan kualitas dan
menjamin penyediaan pelayanan publik,” katanya.
0 comments:
Post a Comment