MAKASSAR -- Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di
Sulawesi Selatan, untuk menjaga netralitas dan kode etik. Apalagi,
sejumlah daerah di Indonesia akan memasuki masa Pilkada serentak tahun
ini.
Hal ini disampaikan Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai
Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Nurhasni,
usai melakukan audiensi bersama Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul
Hayat Gani, di Ruang Rapat Sekprov Sulsel di Makassar, Selasa (25/2).
Nurhasni mengatakan Komisi Aparatur Sipil Negara
menegaskan agar seluruh ASN, khususnya bagi daerah yang melaksanakan
Pilkada untuk menjaga netralitas dan kode etik. "ASN adalah sebuah
profesi yang harus berpedoman pada etika, tidak ada berpihak di mana
saja, baik golongan maupun lembaga," jelas Nurhasni.
"Sebenarnya sudah ada di Surat Edaran Menpan, juga di dalam
Undang-Undang ASN, harus bebas dari intervensi politik dan tidak
melakukan politik praktis, karena dalam manajemen ASN adalah
netralitas," lanjutnya.
Nurhasni menegaskan, bagi ASN yang terbukti melanggar kode etik
maupun melakukan pelanggaran terkait netralitas dalam Pilkada, akan
dijatuhi sanksi. Mulai dari sanksi ringan berupa pernyataan dan
permohonan maaf baik terbuka maupun tertutup, penurunan pangkat satu
tingkat, hingga pemberhentian.
"Sanksi pelanggaran etika di PP 42 ada pernyataan secara terbuka dan
tertutup dari majelis kode etik, juga akan ada sanksi disiplin,
penurunan pangkat setingkat, hingga pemberhentian," jelas Nurhasni.
Pada 2019, ungkapnya, terdapat 84 laporan yang diterima KASN dari
Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu). Dengan tiga laporan pelanggaran
berasal dari Pemprov Sulsel.
"Namun tiga pelanggaran di tingkat provinsi sudah ditindaklanjuti
oleh Gubernur Sulsel. Kami berterima kasih atas kolaborasi yang
dilakukan oleh Pemprov Sulsel," ucap Nurhasni.
Pada 2020, total pelanggaran terkait netralitas ASN jelang Pilkada 2020 adalah sembilan pelanggaran. Satu diantaranya berasal dari Pemprov Sulsel.
Nurhasni menyebutkan, pelanggaran kode etik ASN terkait netralitas
dalam Pilkada, yang terbanyak berasal dari media sosial. Baik berupa
dukungan berupa komen maupun bubuhan 'like' pada postingan salah satu
peserta Pilkada.
"Laporan yang paling banyak adalah dari media sosial. Pelanggaran
etika yang banyak, berupa ujaran kebencian, komentar dukungan maupun
'like' di postingan salah satu peserta Pilkada," ungkapnya.
Berdasarkan MoU yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara, KASN,
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), laporan
pelanggaran yang masuk melalui Bawaslu akan diteruskan kepada KASN.
Selanjutnya penentuan sanksi akan diputuskan oleh PPK.
Sementara, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat, menyambut
baik upaya preventif dari ASN yang tidak netral dan melanggar kode etik
jelang Pilkada 2020. "Jauh lebih bagus preventif dan edukatif. Di
Sulsel, kita berharap jangan gara-gara Pilkada, gedung yang dibangun
dibakar, karena Pilkada bagian dari demokrasi," kata Hayat.
Selain melakukan upaya punishment bagi pihak yang melanggar, Abdul
Hayat juga berharap KASN memberikan reward kepada pihak yang terus
menjaga netraliras dan kode etik. "Harus dipantau juga, sejauh mana
punishment diberikan personal atau lembaga. Juga berikan reward supaya
yang berbuat merasa diapresiasi," tutupnya.
0 comments:
Post a Comment