CILEGON – Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil
mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 34
gram dari seorang bandar yang diduga dikendalikan oleh jaringan penghuni
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana mengatakan, dari penangkapan
tersangka Fabian (20) di sebuah kontrakan di Kampung Buah Jangkung, Desa
Waringinkurung, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, pihaknya
mengamankan sabu-sabu sebanyak 20 gram dari tas selempang dan 18 paket
sabu-sabu seberat 14 gram.
“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka Fabian telah
mengambil narkoba yang diduga jenis sabu-sabu dari Jakarta berdasarkan
perintah atau arahan dari saudara Lukman yang masih DPO (Daftar
Pencarian Orang). Menurut pengakuan, (Lukman) adalah penghuni Lapas,”
ujar Kapolres dalam keterangan persnya, Kamis (13/2/2020).
Dalam penggeledahan itu, petugas juga mengamankan Beny Nursyam
pemilik kontrakan dan Melius. “Dari penyidikan lebih lanjut, Beny ini
selain sebagai pemilik tempat penitipan, juga ikut membantu menjual
sabu-sabu. Sedangkan Melius kita amankan karena kedapatan sedang
menggunakan sabu-sabu saat kita geledah,” terangnya.
Polisi akan menjerat ketiganya dengan pasal yang berbeda. Yakni pasal
114 ayat 2 dan 112 ayat 2, Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup dan paling
singkat selama enam tahun.
Selang beberapa waktu kemudian, polisi juga meringkus Maryono (26),
bandar sabu-sabu lainnya dengan barang bukti seberat 9,95 gram yang
diduga kuat juga mendapatkan kendali melalui telepon genggam dari Adi,
penghuni Lapas Cikerai yang berstatus DPO.
“Barang bukti diperoleh Maryono dari Baros dan dibawanya ke Jombang
Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon dan kita bekuk sebelum memasuki
rumah. Karena ini ada dua kasus yang diduga melibatkan penghuni Lapas
Cikerai, sehingga kita perlu kerja sama dengan Kalapas untuk kita
kembangkan,” terangnya.
0 comments:
Post a Comment