![]() |
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin. |
JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyelidiki aset tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya
yang dilarikan ke luar negeri. Dalam hal ini, Kejagung turut menggaet
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak
aset milik tersangka.
Lantas, apa saja temuan PPATK dari kasus korupsi Jiwasraya ini?Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, mengatakan pihaknya telah
melaksanakan tugas yang diberikan. Hasilnya juga sudah diserahkan kepada
Kejaksaan Agung. "Itu sudah kami lakukan sesuai dengan tugas dari
PPATK. Itu sudah disampaikan kepada penegak hukum yang diminta," ujar
Kiagus saat sesi Media Gathering di Pusdiklat PPATK Cimanggis, Depok,
Kamis (27/2).
Namun begitu, dia memohon maaf lantaran belum bisa menyampaikan data temuan terkait kasus Jiwasraya
ini agar tak menimbulkan kehebohan. "Kita tidak boleh mengumumkan.
Selain itu, kami juga diminta supaya bekerja dan tidak menimbulkan
kegaduhan," ucap dia.
Adapun perkembangan kasus dugaan korupsi di Jiwasraya saat ini masih
terus berlanjut. Berdasarkan laporan Kejagung, kerugian negara akibat
Jiwasraya telah bertambah dari Rp13,7 triliun menjadi Rp17 triliun.
Sementara, total aset yang disita mencapai angka Rp11 triliun.
Kejaksaan Agung juga telah menetapkan satu tersangka baru yaknj
Direktur PT Maxima Integra Group Joko Hartono Tirto. Ditetapkannya Joko
sebagai tersangka turut menambah panjang daftar tersangka kasus
Jiwasraya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Antara
lain Presiden Komisaris Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Utama
Hanson International Benny Tjokrosaputro, serta tiga mantan pejabat
Jiwasraya yakni eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur
Keuangan Hary Prasetyo, dan eks pejabat perusahaan Syahmirwan.
0 comments:
Post a Comment