PANDEGLANG – Pemerintah
akan segera meluncurkan bantuan program sembako. Sebanyak 109,133
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan yang semula
bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tersebut.
Dari data yang dimiliki Dinas Sosial
(Dinsos) Kabupaten Pandeglang setidaknya ada 113.344 Kepala Keluarga
(KK)di Pandeglang masuk kategori miskin tapi baru 109,133 KK saja yang
diberikan bantuan sembako. Artinya, ada 4.211 KK yang tidak mendapat
bantuan program sembako tahun ini.
Kepala Dinsos Pandeglang, Nuriah
mengatakkan, pada program ini masing-masing KPM akan mendapatkan jatah
yang lebih banyak, dimana pada program BPNT setiap KPM hanya mendapatkan
Rp110 ribu sedangkan pada program ini KPM akan mendapatkan jatah
senilai Rp150 ribu.
Sedangkan alasan belum semua warga miskin
di Pandeglang mendapatkan jatah bantuan ini lantaran kuota yang
disediakan Kementerian Sosial terbatas.
“Jadi kita kan punya data miskin 113.344
jiwa dari jumlah itu yang dapat BPNT 2019 hanya sekitar 107.000. Artinya
dari 113.344 masih ada. Bukan angka kemiskinan meningkat, tapi ada hak
orang miskin yang belum kebagian dari pusat. Karena itu kan kuota,” kata
Nuriah usai acara sosialisasi Program Sembako di Pendopo Bupati, Rabu
(12/2/2020).
Ia menjelaskan, perbedaan bantuan sembako
dengan program BPNT juga terlihat di penambahan bahan pangan yang bisa
dibelanjakan sebagai sumber protein dan karbohidrat.
“Selain wajib diperuntukkan membeli beras
dan telur, KPM juga wajib memberi tambahan untuk vitamin dan mineral
buah-buahan dan sayur-sayuran. Dengan begitu, asupan gizi bagi KPM akan
lebih mencukupi,” jelasnya.
Ia menambahkan, selama ini Dinas Sosial
berpatokan pada 6T, yakni tepat sasaran, tepat kualitas, tepat harga,
tepat jumlah dan waktu serta tepat administrasi. Keenam unsur tersebut
harus menjadi pedoman, sehingga penyaluran bantuan sosial bagi
masyarakat miskin tepat sasaran dan tidak ada persoalan dikemudian hari.
“Kalau pengawasannya dari agen akan
dibuatkan pakta integritas supaya memfasilitasi hak KPM. Jadi
perjanjiannya dengan KPM agar hak mereka harus dipenuhi agen. Mereka
bisa menuntut ke agen supaya kebutuhannya terpenuhi,” tambahnya.
0 comments:
Post a Comment