Perubahan itu dilakukan, menyusul adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2023 tentang penyesuaian nomenklatur dan struktur organisasi lembaga perencanaan daerah.
Sebagai bentuk konsekuensi dari perubahan nomenklatur baru itu, Sekda Kota Serang Nanang Saefuddin melantik 9 pejabat struktural dan 34 pejabat fungsional di lingkungan Bapperida dan Inspektorat Kota Serang yang dilaksanakan di Aula Setda lantai 1 Puspemkot Serang, Kamis (5/2/2026).
Nanang mengungkapkan, pelantikan itu dilakukan sebagai upaya penyegaran dan peningkatan kinerja organisasi, sekaligus untuk pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Ini merupakan kepercayaan pimpinan yang diberikan kepada teman-teman. Jadi tolong dijalankan dengan baik kepercayaan itu,” katanya.
Nanang menjelaskan, posisi Baperida sangat strategis dalam mencapai tujuan dari visi misi kepala daerah yang sudah tercantum dalam RPJMD. Oleh karena itu, para ASN yang bertugas di dalamnya harus benar-benar fokus dan maksimal dalam menyusun sebuah perencanaan dari tahun ke tahun.
“Semoga dengan jabatan ini bisa berkontribusi untuk meningkatkan pembangunan dan memajukan Kota Serang yang kita cintai,” pungkasnya.
Pada kesempatan itu, Nanang juga mengingatkan akan pentingnya masukan atau aspirasi masyarakat dalam menyusun rencana pembangunan. Maka dari itu, setiap Musrembang yang dilaksanakan sudah barang tentu harus menjadi prioritas rencana pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Pemkot Serang.
“Baik aspirasi pendidikan, kesehatan maupun infrastruktur,” pungkasnya lagi.
Pada kesempatan itu, Nanang juga mengingatkan kepada ASN perempuan agar mengurangi intensitas ngobrolnya dibandingkan dengan kerja. Meskipun Nanang menyadari tidak semua perempuan begitu, tapi kita harus saling mengingatkan.







0 comments:
Post a Comment