JAKARTA – Setidaknya terdapat 11 jenis pelanggaran Aparatur Sipil
Negara (ASN) yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sejumlah
menteri. Demikian dikatakan Demikian dikatakan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Tjahjo Kumolo, kepada www.kontakbanten.co.id di Jakarta, Senin (24/2).
Hal ini terkait radialisme di kalangan ASN. Menurut Tjahjo,
radikalisme menjadi salah satu ancaman bangsa, selain korupsi, narkoba,
dan bencana alam. Bahaya radikalisme kini mulai masuk ke kalangan
Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, untuk menangkal radikalisme di
lingkungan instansi pemerintah, tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab
satu lembaga atau kementerian. Pencegahan mesti melibatkan banyak
kementerian dan lembaga.
Maka, beberapa kementerian atau lembaga terkait sepakat menerbitkan
Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme dalam
Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan. SKB ditandatangai Menpan RB,
Tjahjo K, Mendagri, Tito K, Menteri Hukum dan HAM, Yasona L, Menteri
Agama, Fahrul R, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem M.
Kemudian Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny GP, Kepala Badan
Intelijen Negara, Budi G, Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme, Suharadi A, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima HW dan
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Yudian W.
Pelanggaran tersebut adalah penyampaian pendapat baik lisan maupun
tertulis dalam format teks, gambar, audio atau video melalui media
sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945,
Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah. Kemudian, penyampaian
pendapat lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau
video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap
salah satu suku, agama, ras dan antar golongan.
Tjahjo juga menyebut, ada juga penyebarluasan pendapat bermuatan ujaran kebencian melalui media sosial. Contoh, share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di
media sosial terhadap radikalisme. Pemberitaan yang menyesatkan atau
tidak dapat dipertanggungjawabkan. Penyebarluasan pemberitaan yang
menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial.
“Seluruh ASN juga dilarang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan
yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan
membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan
Pemerintah,” katanya. ags/G-1
0 comments:
Post a Comment