![]() |
Achmad Mudjahid Zein, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan.
|
TANGSEL-KPU Kota Tangerang Selatan resmi menutup pendaftaran calon jalur
perseorangan atau independen pada Pilkada Tangsel 2020, Minggu
(23/2/2020) pukul 00.00 WIB.
Komisioner KPU Kota Tangsel Mudjahid Zein mengatakan, hingga resmi ditutup, tak ada satu pun pasangan calon yang mendaftar.
“Sampai hari terakhir masa penerimaan berkas pencalonan perseorangan
tidak ada satu pun pasangan Bacalon yang mendaftar ke KPU. Maka malam
itu juga bersama dengan Bawaslu, kita buatkan berita acara bahwa jalur
perseorangan telah ditutup,” ungkapnya, Senin (24/2/2020).
Atas hal itu, kata Mudjahid, saat ini KPU Kota Tangsel telah
mempersiapkan ke tahapan yang selanjutnya, yakni sosialisasi atas
tahapan pencalonan melalui jalur partai politik yang akan dibuka pada
Juni mendatang.
“Kita akan sosialisasikan terlebih dahulu, memang tahapannya itu
Juni. Tepatnya itu, Mulai tanggal 9 Juni 2020 akan kita umumkan
persyaratannya, tanggal 16-18 Juni pendaftaranya. Tapi tentunya
persiapannya dari sekarang sambil menjlankan tahapan yang lainnya,”
paparnya.
Seperti diketahui, calon yang mendaftar pada jalur perseorangan, harus memiliki sebanyak 71.143 surat dukungan calon pemilih.
Hal itu berdasarkan data daftar pemilih tetap (DPT) yang tersebar di
empat dari tujuh kecamatan di Tangsel mencapai 948.571 dengan dikalikan
75 persen.
Dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen pada 7
kecamatan di Kota Tangsel. Artinya, harus tersebar pada empat kecamatan
di Tangsel.
Adapun, syarat pendukung tersebut harus terdiri dari pendukung yang
berusia minimal 17 tahun, dan terdaftar di DPT atau di Data Penduduk
Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Disdukcapil.
Sehingga, jika dukungan kurang dari angka 71.143, para bakal calon
independen tidak dapat maju dalam mengikuti kontestasi politik lima
tahunan tersebut.
0 comments:
Post a Comment