JAKARTA-Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati mengatakan, pemerintah telah melakukan pembersihan data atau
cleansing untuk peserta BPJS Kesehatan. Perbaikan data yang dilakukan
merupakan tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dan
Pembangunan (BPKP).
"Pemerintah diminta memperbaiki data atau melaksanakan rekomendasi
BPKP mengenai cleansing data. Kami ingin menyampaikan di sini BPKP 27,44
juta peserta yang dianggap memiliki persoalan kepesertaan," ujarnya DPR
RI, Jakarta, Selasa (18/2).
Menurut Sri Mulyani, masalah yang ditemukan BPKP antara lain NIK
peserta yang tidak sama, adanya karakter alfa numeric dalam NIK, NIK
ganda, kolom fasilitas kesehatan (faskes) kosong, sampai dengan nama
berisi orang meninggal.
"Itu disampaikan oleh BPKP dan waktu itu pemahaman kita semua Komisi
IX, Komisi XI, dan pemerintah untuk memperbaiki data itu sesuai temuan
BPKP itu. Kami ingin melaporkan di dalam forum ini bahwa Kemensos pada
26 November 2019 sudah mengadress issue 27,44 juta ini," jelas dia.
Setelah melaksanakan rekomendasi BPKP itu, pemerintah akhirnya
menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang
perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres ini berisi soal kenaikan iuran bagi peserta BPJS Kesahatan yang
berlaku mulai 1 Januari 2020.
"Makanya waktu itu pemerintah bisa mengeluarkan Perpres revisi untuk
iuran, jadi kami masih sangat memenuhi dan mengikuti kesimpulan rapat
Komisi XI dan Komisi XI, ini kami ingin sampaikan supaya jangan sampai
pemerintah tidak melakukan apa yang sudah disampaikan kemudian membuat
Perpres," ungkapnya.
Tudingan DPR
Dalam kesempatan yang sama Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita
sempat mempertanyakan sikap pemerintah terkait dengan pembersihan data
atau cleansing untuk peserta BPJS Kesehatan. Dia pun beranggapan
pemerintah tak menjalankan hasil rapat yang meminta kenaikan iuran BPJS
Kesehatan dilakukan setelah selesainya proses cleansing data.
"Pertemuan 2 September 2019 lalu, ada keputusan di sana cleansing
data dulu baru bisa ada kenaikan, itu keputusan yang saya mau ambil
garis bawahi. Tapi ini kenapa dilanggar? Bu Menteri Keuangan hadir pada
waktu itu. Dengan rapat ini, saya minta ini yang langgar kesepakatan
siapa? Di mana hak konstitutional dari masyarakat Indonesia," kata Felly
0 comments:
Post a Comment