LEBAK-Sebanyak 1.329 rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Lebak tahun ini bakal diperbaiki melalui bantuan stimulan.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DKPP)
Lebak Wawan Hermawan, mengatakan, perbaikan 1.329 unit rumah tersebut
bersumber dari APBD murni dan dana alokasi khusus (DAK).
“Untuk yang 1.000 unit dari APBD Lebak mendapat bantuan Rp15 juta per
rumah. Sementara 329 unit dari DAK mendapat Rp17,5 juta per rumah,”
kata Wawan kepada Kabar6.com, Sabtu (1/2/2020).
Tidak seluruh rumah yang diajukan mendapat bantuan. Penerima dipilih
berdasarkan hasil keputusan musyawarah perencanaan pembangunan
(Musrenbang) dengan memperhatikan usulan dari Musrenbang kecamatan dan
aspirasi DPRD serta usulan prioritas yang menunjang visi dan misi
bupati.
“Sudah pasti jumlah usulan itu banyak sekali. Tetapi, tidak mungkin semua usulan bisa dipenuhi,” ujarnya.
Namun dikatakan Wawan, proses pengerjaan perbaikan rumah warga tak mampu itu baru akan dilakukan sekitar bulan Juli.
“Prosesnya masih panjang, karena terlebih dahulu harus dilakukan sosialisasi dan verifikasi ulang,” imbuhnya
0 comments:
Post a Comment