![]() |
KAB TANGERANG – 23 tersangka pengedar narkoba jenis
sabu berhasil diringkus Satuan Narkoba Polresta Tangerang beserta barang
bukti sabu sebanyak 1,9 kilogram yang siap edar di Kabupaten Tangerang.
Demikian disampaikan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam
Indradi saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Tangerang, Senin
(9/3/2020).
Kapolres mengatakan para tersangka merupakan pemain lama, dari 23
tersangka ini, satu diantaranya residivis yang baru beberapa bulan yang
lalu bebas dari penjara dengan kasus yang sama.
“Dari tangan tersangka, Satuan Narkoba Polresta Tangerang mengamankan
sedikitnya 1,9 kg narkoba jenis sabu, dan juga ada tembakau sintetis
yang memang sebelumnya diracik dengan menggunakan bahan kimia tertentu,”
pungkas Ade
Lebih lanjut, Ade memaparkan jika disinyalir pengedaran barang haram
ini berkelompok. Pihak Satuan narkoba Polresta Tangerang masih melakukan
pengembangan.
“Kami masih lakukan pengembangan terkait peredaran narkoba yang marak di Kabupaten Tangerang,” tandasnya.
0 comments:
Post a Comment