SERANG, (KB).- Pihak Pengadilan Agama Serang
mencatat sejak awal 2020 hingga saat ini perkara perceraian telah
mencapai 1.000 perkara. Sementara, selama 2019 pengadilan menangani
sebanyak 2.500 kasus perceraian di Kabupaten dan Kota Serang selama
2019. Dari jumlah tersebut, 300 kasus di antaranya merupakan kalangan
aparatur sipil negara (ASN).
Ketua Pengadilan Agama Serang Dalih Effendi mengatakan, selama 2019
lalu, pihaknya sudah menyelesaikan 2.500 perkara perceraian, sedangkan
sisa perkara pada 2020 masih ada sekitar 350 perkara.
“ASN juga ada sekitar 300 perkara kabupaten dan kota itu 2019. Ada
juga Polri dan TNI. Tahun ini perkara baru (yang masuk ke Pengadilan
Agama Serang) sudah 1.000 perkara, itu ada ASN juga cuma masih kecil,”
ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui di pendopo Bupati Serang, Rabu
(4/3/2020).
Ia mengatakan, dengan jumlah tersebut artinya kesadaran masyarakat
masih sangat tinggi. Mereka tidak mau lagi kawin cerai dibawah tangan
atau siri, mereka ingin mendapatkan sesuai dengan hukum.
“Pada akhir tahun 2019 menuju 2020, boleh dikatakan stagnan tidak
jauh berbeda dengan tahun 2018 menuju 2019. Dimana kita tutup perkara
perceraian diangka 2.300,” ucapnya.
Dalih mengatakan, ada beberapa faktor penyebab perceraian.
Diantaranya ekonomi, kemudian tidak harmonis, ada orang ketiga,
perselingkuhan, tidak tanggung jawab hingga kekerasan dalam rumah
tangga. “Kita kira berurutan seperti itu faktornya,” katanya.
Selain soal perceraian, Dalih juga menyebutkan saat ini pihaknya
masih melakukan kerjasama dengan Pemkab Serang terkait sidang terpadu
isbat nikah. Kerjasama tersebut sudah dijalani sejak tahun 2018 untuk
melayani masyarakat yang belum punya akta nikah perkawinan sehingga anak
mereka belum punya akta.
Selama tahun 2018, pihaknya sudah menyelesaikan 2.000 perkara dengan
cara keliling ke tiap kecamatan. Dengan target per kecamatan 70 perkara.
Kemudian tahun 2019 diselesaikan 2.000 perkara sehingga total sudah
4.000 perkara yang tuntas.
“Pada tahun 2020 direncanakan 2.000 perkara juga. Kita siap keliling
di 29 kecamatan, perdana kita gelar 27 Maret di Cikande sebanyak 70
perkara,” tuturnya.
Dalih mengimbau bagi masyarakat yang belum punya buku nikah
dipersilakan koordinasi dengan kecamatan. Sebab pelaksana kegiatan di
kecamatan adalah P2TP2A. “Pengadilan agama siap menyukseskan sampai
habis masyarakat yang belum punya (buku nikah),” katanya.
Disinggung jumlah masyarakat yang belum punya akta nikah, Ia
mengatakan, pada tahun 2017 ia melaporkan pada bupati sebanyak 9.000
orang. Kemudian digarap 4.000 perkara, mandiri 1.000 perkara serta tahun
ini 2.000 perkara.
“Jadi tersisa 2.000 lagi tahun 2021. Sisanya itu mudah mudahan secara
mandiri mendaftar di pengadilan agama Serang. Sehingga program bupati
diakhir jabatan 2020 untuk pelayanan masyarakat tidak punya buku nikah
bisa beres,” ucapnya.
Ia mengatakan, masih tingginya angka tersebut karena selama ini
masyarakat beranggapan kawin cukup dihadapan kiyai. Walau tidak tercatat
di KUA sudah sah. Namun ketika mulai sadar hukum, buku nikah dan akta
anak ternyata penting, mereka mulai berlomba ke isbat nikah.
“Rata rata umur produktif, kakek nenek. Kita tidak layani perkara
nikahnya poligami itu kita tolak tidak bisa isbat terpadu,” tuturnya
0 comments:
Post a Comment