SERANG, (KB).- Anggota Komisi I DPRD Kota Serang 
Fatihudin mengatakan sekitar 75 persen waralaba atau toko retail modern 
di Kota Serang belum berizin. Hal itu, kata dia, sesuai catatan dari 
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Waralaba 25 persen berizin, 75 persen belum berizin, itu kita dari 
DPMPTSP. Dua-duanya izin (usaha) sama IMB, ada yang masih berjalan, ada 
yang belum, ada yang masih proses, yang jelas di dalam catatan perizinan
 itu menyatakan seperti itu,” kata Politisi PKB itu kepada wartawan, 
Selasa (3/3/2020).
Ia mengatakan, Komisi I sebagai mitra OPD terkait terus melakukan 
pengawasan dan mendorong OPD, untuk segera menyelesaikan proses 
perizinannya. Selain itu, pihaknya juga bersinergi dengan komisi III, 
karena berhubungan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 
“Lagi berjalan (prosesnya), kita lagi berusaha dinas perizinan lagi membenahi izin,” ucap dia. 
Menurut dia, aturan pendirian waralaba saat ini tidak terlalu rumit, 
karena tidak ada batasan jarak antara satu waralaba dengan lainnya. 
Namun, ia berharap proses perizinannya bisa diselesaikan, sehingga bisa 
masuk dalam pendapatan daerah.
“Kita masih melihat dulu, tutup atau tidaknya tergantung eksekutif juga karena gede banget PAD minimarket itu,” ujarnya. 
Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi 
(Disperdaginkop) dan UKM Kota Serang Yoyo Wicahyono menyatakan, terdapat
 sebanyak 270 retail modern berdiri di Kota Serang. 
Dalam Perda Kota Serang, hanya diatur jarak antara retail modern dan 
pasar tradisional, dengan minimal jarak 500 meter. Namun, untuk jarak 
antara retail modern satu dan lainnya tidak diatur. Namun, untuk 
perizinannya semua satu pintu di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan 
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 
“Makanya kan ada tuh yang beda merk bangun tempatnya berdampingan,” kata dia. 
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Kepala DPMPTSP Kota Serang Mujimi belum menjawab saat dihubungi.
 






 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
0 comments:
Post a Comment