JAKARTA – Pemerintah telah membuat rancangan peraturan pemerintah
(PP) sebagai pedoman untuk melaksanakan karantina wilayah atau yang
biasa disebut lockdown untuk menghadapi pandemi virus korona
jenis baru atau Covid-19. PP tersebut rencananya akan diumumkan
langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Diketahui, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia terus berkembang. Per
Minggu (29/3), telah mencapai 1.285 kasus atau bertambah 130 kasus
dibanding hari sebelumnya. Dari jumlah tersebut, pasien Covid-19 yang
dinyatakan sembuh bertambah lima orang, sehingga total yang sudah
negatif Covid-19 sebanyak 64 orang, sementara 114 pasien meninggal
dunia.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam),
Mahfud MD, mengatakan peraturan pemerintah tentang karantina wilayah
akan secepatnya diumumkan. “Kita akan berusaha itu secepatnya. Pokoknya
kita berupaya secepatnya akan mengatur itu,” kata Mahfud MD, di Jakarta,
Minggu (29/3).
Mahfud menjelaskan pemerintah tidak bisa semena-mena menetapkan karantina wilayah atau lockdown.
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018, Pasal 10, karantina
wilayah harus diatur dengan PP agar tidak melahirkan penolakan atau
digugat oleh masyarakat.
Dia menegaskan, saat ini pemerintah masih mendaftar larangan-larangan
yang tidak boleh dilakukan selama masa karantina. Larangan-larangan
yang lahir nanti harus disesuaikan dengan kondisi negara Indonesia yang
batas antarwilayah sangat banyak. “Pemerintah sedang mengatur
batas-batas dan prosedurnya serta apa yang boleh dilakukan atau tidak,”
tegas Mahfud.
Dia menambahkan secara praktik sesungguhnya sudah dilakukan
karantina wilayah di berbagai tempat, tapi baru sebatas
larangan-larangan umum, misalnya tidak boleh bepergian, tidak boleh ke
kantor atau bekerja dari rumah saja dan tidak boleh berkerumum.
Namun, di dalam karantina wilayah yang diatur dengan PP akan lebih
luas, misalnya yang boleh jalan hanya kendaraan logistik. Kemudian,
toko-toko yang buka hanya yang menyediakan bahan-bahan pokok.
Perppu Ekonomi
Sementara itu, ekonom senior Indef, Fadhil Hasan, mengatakan menyusul
keluarnya PP Karantina Wilayah, pemerintah mesti mengeluarkan
Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) ekonomi, khususnya mengenai
perubahan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.
“Karantina itu perlu biaya dan stimulus fiskal untuk menahan dampak
Covid-19 bagi perekonomian nasional. Jadi, harus ada payung hukum yang
jelas agar tetap akuntabel dan tidak menyalahi aturan ketika ada
pelebaran defisit untuk realokasi berbagai anggaran yang saat ini
difokuskan untuk bidang kesehatan,” katanya.
Sedangkan Kepala Lembaga Biologi dan Pendidikan Tinggi Eijkman
Kementerian Riset dan Teknologi, Amin Soebandrio, menjelaskan durasi
masa karantina biasanya dilakukan selama satu kali masa inkubasi.
Dia mengatakan normalnya masa inkubasi itu berkisar tiga hingga tujuh
hari, namun rata-rata mencapai 14 hari bahkan ada yang selama 20
hari. Jika dilakukan dua kali masa inkubasi, artinya karantina wilayah
ini bisa terjadi selama satu bulan.
“Sekarang ini, ada pemikiran kalau dilakukan secara lebih meluas lagi meskipun tidak lockdown seperti
yang kita kenal di luar negeri. Karena kita tidak mungkin, yang punya
wilayah begitu banyak dan ada perlintasan antara satu daerah dan daerah
lain, tidak boleh itu,” jelas Mahfud.
Sebelumnya, Direktur Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi
Setiyadi, mengatakan sesuai dengan hasil rapat koordinasi bersama
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar
Panjaitan, yang juga menjabat sebagai Plt Menteri Perhubungan bahwa
Jakarta kemungkinan besar akan dikarantina.
“Rencananya, Pak Menko akan menyampaikan rencana karantina Jakarta.
Karena sekarang ini para pekerja informal pulang ke daerah
masing-masing karena kondisi ekonomi Jakarta yang sudah menurun,”
ungkapnya.
0 comments:
Post a Comment