Sunday 29 March 2020

Aturan Karantina Wilayah Segera Dikeluarkan Pencegahan Covid-19


JAKARTA – Pemerintah telah membuat ran­cangan peraturan pemerintah (PP) sebagai pe­doman untuk melaksanakan karantina wilayah atau yang biasa disebut lockdown untuk meng­hadapi pandemi virus korona jenis baru atau Co­vid-19. PP tersebut rencananya akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Diketahui, jumlah kasus Covid-19 di Indo­nesia terus berkembang. Per Minggu (29/3), telah mencapai 1.285 kasus atau bertambah 130 kasus dibanding hari sebelumnya. Dari jumlah tersebut, pasien Covid-19 yang dinyata­kan sembuh bertambah lima orang, sehingga total yang sudah negatif Covid-19 sebanyak 64 orang, sementara 114 pasien meninggal dunia.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD, me­ngatakan peraturan pemerintah tentang karan­tina wilayah akan secepatnya diumumkan. “Kita akan berusaha itu secepatnya. Pokoknya kita berupaya secepatnya akan mengatur itu,” kata Mahfud MD, di Jakarta, Minggu (29/3).
Mahfud menjelaskan pemerintah tidak bisa semena-mena menetapkan karantina wilayah atau lockdown. Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018, Pasal 10, karantina wila­yah harus diatur dengan PP agar tidak melahir­kan penolakan atau digugat oleh masyarakat.
Dia menegaskan, saat ini pemerintah masih mendaftar larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan selama masa karantina. Larangan-larangan yang lahir nanti harus disesuaikan de­ngan kondisi negara Indonesia yang batas an­tarwilayah sangat banyak. “Pemerintah sedang mengatur batas-batas dan prosedurnya serta apa yang boleh dilakukan atau tidak,” tegas Mahfud.
Dia menambahkan secara praktik sesung­guhnya sudah dilakukan karantina wilayah di berbagai tempat, tapi baru sebatas larangan-la­rangan umum, misalnya tidak boleh bepergian, tidak boleh ke kantor atau bekerja dari rumah saja dan tidak boleh berkerumum.
Namun, di dalam karantina wilayah yang di­atur dengan PP akan lebih luas, misalnya yang boleh jalan hanya kendaraan logistik. Kemudi­an, toko-toko yang buka hanya yang menyedia­kan bahan-bahan pokok.
Perppu Ekonomi
Sementara itu, ekonom senior Indef, Fadhil Hasan, mengatakan menyusul keluarnya PP Karantina Wilayah, pemerintah mesti menge­luarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) ekonomi, khususnya mengenai per­ubahan postur Anggaran Pendapatan dan Be­lanja Negara (APBN) 2020.
“Karantina itu perlu biaya dan stimulus fiskal untuk menahan dampak Covid-19 bagi pereko­nomian nasional. Jadi, harus ada payung hu­kum yang jelas agar tetap akuntabel dan tidak menyalahi aturan ketika ada pelebaran defisit untuk realokasi berbagai anggaran yang saat ini difokuskan untuk bidang kesehatan,” katanya.
Sedangkan Kepala Lembaga Biologi dan Pendidikan Tinggi Eijkman Kementerian Riset dan Teknologi, Amin Soebandrio, menjelaskan durasi masa karantina biasanya dilakukan sela­ma satu kali masa inkubasi.
Dia mengatakan normalnya masa inkubasi itu berkisar tiga hingga tujuh hari, namun ra­ta-rata mencapai 14 hari bahkan ada yang se­lama 20 hari. Jika dilakukan dua kali masa inkubasi, artinya karantina wilayah ini bisa ter­jadi selama satu bulan.
“Sekarang ini, ada pemikiran kalau dilakukan secara lebih meluas lagi meskipun tidak lockdown seperti yang kita kenal di luar negeri. Karena kita tidak mungkin, yang punya wilayah begitu ba­nyak dan ada perlintasan antara satu daerah dan daerah lain, tidak boleh itu,” jelas Mahfud.
Sebelumnya, Direktur Perhubungan Darat Ke­menterian Perhubungan, Budi Setiyadi, menga­takan sesuai dengan hasil rapat koordinasi ber­sama Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, yang juga men­jabat sebagai Plt Menteri Perhubungan bahwa Ja­karta kemungkinan besar akan dikarantina.
“Rencananya, Pak Menko akan menyam­paikan rencana karantina Jakarta. Karena seka­rang ini para pekerja informal pulang ke daerah masing-masing karena kondisi ekonomi Jakar­ta yang sudah menurun,” ungkapnya.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Minat Klik - PT Anugrah Cahaya PlaponPVC

UCAPAN IDUL ADHA 1445 H

UCAPAN IDUL ADHA 1445 H

HUT BYANGKARA ADHA PEMERINTAH BENGKULU

HUT BYANGKARA ADHA PEMERINTAH BENGKULU

BAPENDA BANTEN IDUL ADHA 1445 H

BAPENDA BANTEN IDUL ADHA 1445 H

PEMRINTAH BENGKULU HUT BENGKULU

PEMRINTAH BENGKULU HUT BENGKULU

IDUL ADHA 1445 H

IDUL ADHA 1445 H

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

PERKIM KOTA CILEGON IDUL ADHA 1445 H

PERKIM KOTA CILEGON IDUL ADHA 1445 H

BAPENDA PROVINSI BANTEN

BAPENDA PROVINSI BANTEN

IDUL ADHA 1445 H

IDUL ADHA 1445 H

Idul Adha 1445 H

Idul Adha 1445 H

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BAPENDA PROVINSI BANTEN HARI PERS 2024

PEMERINTAH BANYUWANGI

PEMERINTAH BANYUWANGI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

INFO CPNS DAN PPPK 2023 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

RESOLUSI TAHUN 2024

RESOLUSI TAHUN 2024

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

PEMERINTAH SUBANG JABAR

PEMERINTAH SUBANG JABAR

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TENGAH

PEMERINTAH JAWA TENGAH

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

HUT RI KE 78 2023

HUT RI KE 78 2023

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support