JAKARTA-Pilkada Serentak di beberapa provinsi sedianya digelar pada 29
September 2020 mendatang. Namun hingga kini belum ada keputusan final
terkait penundaan. Hanya saja, pada Sabtu (21/3/2020) lalu KPU
mengumumkan ada beberapa tahapan pilkada yang terpaksa ditunda
menghadapi situasi di tengah wabah corona virus ini.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin
mengatakan butuh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
jika ingin menunda hari pemungutan suaranya Pilkada Serentak 2020.
“Penundaan beberapa tahapan ini apakah nanti juga akan menunda hari
pemungutan suara. Tentu karena ini ada di undang-undang kalau sampai
mengganti hari kita butuh Perppu,” katanya dikutip dari Antara, Selasa
(24/3/2020).
Menurut Afifuddin, Perppu dibutuhkan karena Undang-undang Pilkada
mengatur secara spesifik hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah
serentak tersebut digelar pada 23 September 2020.
“Karena kalau menurut pemahaman teman-teman bunyi 23 September
itu ada di undang-undang juga, maka butuh pengaturan undang-undang atau
Perppu yang paling sederhana sebenarnya,” katanya.
Bawaslu pun lanjut Afifuddin sudah memberikan perspektif kepada
KPU tentang penundaan sebagian tahapan yang perlu dilakukan mengingat
penyebaran Covid-19, maupun adanya kemungkinan terjadinya penundaan hari
pemilihan.
“Kita sekarang dihadapkan dengan situasi yang tidak menentu
karena perkembangan dan kelanjutan kasus virus ini, harapan kita tentu
sebenarnya bisa segera berakhir, tapi kan kita tidak tahu juga, intinya
kita kan menyesuaikan situasi di luar tahapan,” ujarnya.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
(Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan kesiapannya apabila KPU meminta
pemerintah membuat Perppu terkait penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak
2020.
“Tentu kalau pada saatnya nanti KPU meminta perppu itu
dikeluarkan kita akan mempelajari kemungkinan itu,” kata Mahfud melalui
rekaman suara, Selasa (24/3/2020).
Namun Mahfud mengatakan sebenarnya penundaan ini tak selalu harus
dilakukan melalui perppu. Karena keadaan saat ini cukup mendesak,
proses penundaan itu bisa dilakukan hanya melalui proses legislasi
biasa.
Meski demikian, dia tetap akan menerima apapun keputusan KPU jika
memang pilkada harus ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
“Tapi kalau nanti terpaksa perppu yang biasanya mendesak kita tunggu perkembangannya dari KPU,” kata dia.
Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan pihaknya telah
menunda tiga tahapan pilkada akibat dampak wabah virus corona yang saat
ini semakin meluas di Indonesia.
Tiga tahapan itu, kata Viryan, yakni pelantikan Panitia
Pemungutan Suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan, hingga
rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) serta pencocokan dan
penelitian
0 comments:
Post a Comment