![]() |
Corona Mewabah, Pembahasan LKPj Gubernur Banten 2019 Ditunda |
BANTEN-Tidak hanya melumpuhkan sendi-sendi ekonomi, covid-19 juga membuat
pembahasan LKPj Gubernur Banten Tahun Anggaran 2019 terpaksa tertunda
sampai ada kesepakatan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif
agar bisa dibahas.
Ketua Pansus LKPJ, Fitron Nur Ikhsan mengatakan, salah satu alasan
penundaan pembahasan LKPj Gubernur 2019 karena belum bisa dihadiri oleh
pihak eksekutif, menyusul dikeluarkannya surat edaran (SE) terkait
perubahan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemprov
Banten agar bisa bekerja dari rumah.
Hal itu dalam rangka antisipasi penyebarang Corona Virus atau Covid-19 di Banten.
“Hanya saja dalam surat edaran tersebut tidak memuat secara
komprehensif terhadap pembahasan LKPj. Maka pansus tetap mengundang
organisasi perangkat daerah (OPD) yang hari ini tidak datang. Kita juga
undang Sekda Banten Al Muktabar untuk memastikan apakah pembahasan ini
masih bisa dilanjutkan atau tidak. Dan Sekda akhrnya menyerahkan ke DPRD
Banten. Maka dari itu kita minta Ketua DPRD Banten untuk membuat surat
diskresi ke Pemprov Banten,” kata Fitron, Senin (23/3/2020).
Menurut Fitron, pembahasan LKPj Gubernur ditengah mewabahnya virus
corona menjadi sebuah dilema bagi pansus. Satu sisi pansus diberi waktu
30 hari untuk menyelesaikan pembahasan LKPj sejak diparipurnakan pada 4
Maret 2020 lalu. Namun, pada sisi lain ada SE ASN dipekerjakan dari
rumah.
“Karena edaran tidak memuat subtasni ada rapat dengan DPRD maka
terjadi confuse (kebingungan,red). Karena pembahasan mengharuskan
mengundang OPD maka sedikit kacau balau pembahasan ini (LKPj),” ujarnya.
Meski begitu, lanjut Fitron, menghadapi kondisi seperti sekarang,
setidaknya ada dua opsi yang dapat digunakan dalam menentukan
keberlanjutan pembahasan LKPj. Pertama, tetap melakukan pembahasan
melalui media dalam jaringan (daring) dan kedua melalui diskresi.
“Ketika dalam 30 hari ke depan sudah tidak dalam kondisi darurat maka
nanti yang terjadi seperti 2018, DPRD Banten tidak punya catatan
rekomendasi terhadap LKPj dan itu berpengaruh pada indeks demokrasi. Dan
saya sebagai pansus diamanatkan oleh paripurna untuk mendapatkan
solusi,” jelasnya.
Kendati begitu, pihaknya masih berharal pembahasan LKPj Gubernur bisa
dilakukan melalui opsi pertama dengan menggunakan media daring yang
saling terhubung melalui grup whatsapp dengan OPD yang akan dimintai
jawaban untuk pendalaman.
“Atau opsi kedua, Ketua DPRD membuat surat diskresi ke Gubernur untuk
menunda LKPj dan selanjutnya melakukan pembahasan setalah masa darurat
selesai dan itu mulai dari nol,” sambungnya.
Oleh karena itu, menurut politisi Golkar itu, komitmen antara DPRD
dengan Pemprov Banten harus dibangun terlebih dahulu, dalam mencari
kepastian langkah selanjutnya agar LKPJ Gubernur tahun 2019 bisa tetap
dibahas bersama.
“Kita minta Ketua DPRD mengambil diskresi, bersurat ke Gubernur bahwa
pembahasan bisa dimulai lagi dari nol. Hal itu juga sesuai
Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan. Jadi kalau ada keadaan darurat bisa ditunda. Dan jaminan
ini yang kita minta dari Gubernur untuk konsekuen bahas ini. Karena kita
enggak tahu rapat kapan lagi,” katanya
0 comments:
Post a Comment