PANDEMI coronavirus (covid-19) merupakan salah-satu wabah yang
mampu menciptakan psikologis kekhawatiran masyarakat dunia dalam
melakukan aktifitas kehidupan berinertaksi sosial. Kecenderungan rasa
kekhawatiran ini berdampak pada sector kebijakan public pemimpin Negara
melakukan keputusan dalam penanganan penyebaran virus corona melalui
beragam cara. Mulai dari lockdown akses interaksi antar wilayah dan
Negara serta kebijakan dalam mewajibkan penerapan kerja di rumah (work
home).
Penanganan covid-19 di Indonesia yang telah
diputuskan oleh Presiden Jokowidodo dan ditindaklanjuti oleh seluruh
kepala daerah, baik dalam mewajibkan home stay bagi masyarakat serta
sistem kerja di rumah bagi kalangan profesi, serta pelarangan terhadap
interaksi sosial maupun ekonomi yang melibatkan banyak orang, telah
berimbas pada sector UMKM. Dampak terbesar bagi kalangan UMKM adalah
berkurangnya minat pembelian berbagai produk yang diproduksi serta
terbatasnya interkasi sosial akibat kebijakan home stay selama covid-19
belum usai.
Berdasarkan data dari Badan Pusat
Statistik (BPS) tahu 2019 menunjukkan jumlah UMKM di Indonesia sebanyak
59,2 juta unit usaha. Sejauh ini pertumbuhan UMKM di Indonesia diyakini
mampu memberikan kontribusi besar bagi peningkatan kesejahteraan
masyarakat serta pembukaan lapangan kerja. Namun demikian, merebaknya
pandemi coronavirus memberikan efek negative bagi pertmubuhan UMKM,
terlebih adanya kebijakan lockdown diberbagai Negara serta secara
parisal di wilayah kewenangan kepala daerah di Indonesia.
Kondisi
kebijakan pemerintah dalam menangani pembatasan penyebaran covid-19
ini, disamping menjadi tantangan bagi kemajuan UMKM di Indonesia, namun
sisi lain dapat memberikan peluang terhadap pertumbuhan UMKM. Jiwa
entreupreneurship yang tumbuh dalam pelaku UMKM dapat mengambil
kesempatan dalam kebijakan pemerintah ini, terutama untuk mendorong
pemenuhan kebutuhan masyarakat secara mandiri.
Peluang UMKM
UMKM
bagi bangsa Indonesia merupaka sector usaha yang diyakini menjadi usaha
ril yang dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta
pembukaan lapangan kerja secara terbuka. Pentingnya peranan UMKM ini
telah di dorong oleh penerbitan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor XVI/MPR-RI/1998 tentang politik ekonomi dalam
rangka demokrasi ekonomi usaha mikro, kecil, dan menengah serta
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha
mikro, kecil, dan menengah, untuk itu perlu diberdayakan sebagai bagian
internal ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi
strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin
seimbang, berkembang dan berkeadilan.
Kehadiran
UMKM menjadi dorongan terhadap tumbuhnya ekonomi kreatif masyarakat
dalam menata sistem ekonomi nasional yang tumbuh dari rakyat untuk dapat
mewujudkan produk unggulan yang dapat bersaing di pasar global. Oleh
karenanya, pertumbuhan UMKM diharapkan akan menjadi jawaban terhadap
pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam berbagai produk yang dihasilkan.
Tantangan
adanya kebijakan dalam pembatasan interaksi sosial akibat merebaknya
wabah covid-19 dapat menjadi peluang besar bagi pelaku UMKM dalam
meningkatkan pertumbuhan usahanya. Sektor usaha yang dapat ditingkatkan
adalah pertama, produksi makanan. Kebutuhan makanan dalam masa
pemberlakuan kebijakan penanganan virus corona sangat tinggi bagi
masyarakat menyusul berkurangnya kegiatan import sebagai dampak lockdown
berbagai Negara. Keterbatasan ketersediaan produk makanan sejatinya
menjadi peluang kemandirian pelaku UMKM dalam menciptakan produk local
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar. Proses pembuatan produk
tentu saja perlu memperhatikan standar kesehatan dalam penanggulangan
penyebaran virus corona. kedua, produksi migas. Sejauh ini bangsa
Indonesia memiliki potensi sumber daya besar dalam mendorong pemenuhan
kebutuhan bahan bakar, baik minyak, gas maupun biogas. Ketersediaan
sumber daya ini perlu kiranya dibangun kebijakan terhadap pengembangan
produksi sector migas yang dapat dikelola oleh pelaku UMKM untuk
didorong terhadap kemampuan produksi berstandar global. Sehingga
produksi migas dapat menjadi sector usaha berskala ekspor dalam memenuhi
kebutuhan migas di dunia. terakhir, produksi alat kesehatan dan
obat-obatan. Keterbatasan kebutuhan alat kesehatan dalam penanggulangan
penyebaran coronavirus semestinya dapat dijadikan peluang bagi pelaku
UMKM untuk memenuhi kebutuhan yang cukup tinggi di Negara yang
terjangkit virus. Beberapa Alat Kesehatan yang dapat diproduksi oleh
pelaku UMKM diantaran pembuatan masker, sarung tangan, hand sanitizer,
sabun pencuci tangan dan obat-obatan.
Berkembangnya
peluang usaha yang dijelaskan di atas, tentu memerlukan uluran tangan
stakeholder, baik pemerintah dalam hal penerbitan kebijakan public
maupun perbankan dalam memberikan akses permodalan serta organisasi
pembina UMKM yang dapat mensinergikan komunitas pelaku usaha dalam
pelaksanaan produksi pemenuhan kebutuhan masyarakat selama darurat
covid-19 diberlakukan. Semoga kondisi musibah ini segera berlalu, dan
masyarakat dapat berinteraksi kembali secara normal dengan kondisi sehat
jasmani dan rokhani.
Penulis : Ketua DPC HIPPI Kota Serang dan Ketua ICSB Kabupaten Serang
0 comments:
Post a Comment