JAKARTA-Pemerintah telah resmi menambah jumlah hari libur nasional
dan cuti bersama untuk tahun 2020. Keputusan itu tertuang dalam Surat
Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu
Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo
Kumolo.
Penandatangan SKB itu dilakukan
di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan (Kemenko PMK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat,
Senin (9/3/2020). Selain Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif Wishnutama juga ikut menyaksikan penandatanganan SKB
yang memastikan total adanya 24 hari libur di sepanjang tahun ini tersebut.
"Rapat telah merumuskan untuk hari libur
tahun 2020, yang semula telah ditetapkan 20 hari, menjadi 24 hari," kata
Muhadjir Effendy dalam kesempatan itu.
Berikut selengkapnya daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020:
- Rabu 1 Januari, Tahun Baru 2020
- Sabtu 25 Januari, Tahun Baru Imlek
- Minggu 22 Maret, Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- Rabu 25 Maret, Hari Raya Nyepi
- Jumat 10 April, Wafat Isa Al Masih
- Jumat 1 Mei, Hari Buruh
- Kamis 7 Mei, Hari Raya Waisak
- Kamis 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
- Minggu-Senin 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 H
- Sabtu 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
- Jumat 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 H
- Senin 17 Agustus, Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
- Kamis 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 H
- Kamis 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat 25 Desember, Hari Raya Natal
Cuti Bersama 2020:
- Jumat dan Selasa-Rabu 22 & 26-27 Mei, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri
- Kamis 24 Desember, Cuti Bersama Hari Raya Natal
- Kamis-Jumat 28-29 Mei, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri (tambahan)
- Jumat 21 Agustus, Cuti Bersama Tahun Baru Islam (tambahan)
- Jumat 30 Oktober, Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW (tambahan)
0 comments:
Post a Comment