SERANG – Gubernur Banten,
Wahidin Halim menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atas pandemi
virus Corona COVID-19 di Provinsi Banten.
Penetapan KLB sebagai salah satu upaya
Pemprov Banten dalam membatasi kecepatan sebaran atau paparan virus
corona terhadap warga masyarakat dan wilayah di Provinsi Banten.
Demikian siaran tertulis yang diterima wartawan, Sabtu (14/3/2020).
Dalam Rapat yang dipimpin langsung Gubernur
bersama Sekda, dan para Kepala Dinas/Badan ditetapkan KLB Virus Corona
di wilayah Provinsi Banten dan memberikan instruksi kepada Dinas
Pendidikan agar meliburkan Siswa SMA/SMK Negeri dan Swasta maupun SKH
untuk melakukan kegiatan pembelajaran di rumah selama dua pekan yakni
mulai 16 – 30 Maret 2020 dan dibuka kelas maya atau online terkecuali
Siswa Kelas 12 tetap melakukan kegiatannya sesuai jadwal yang telah
ditetapkan.
Selain itu juga upacara dan apel bersama
tidak dilaksanakan guna membatasi berbagai kegiatan-kegiatan dengan
kehadiran orang yang banyak.
Membatalkan kunjungan kerja dan sementara tidak menerima kunjungan kerja dari luar kota.
Gubernur juga menghimbau masyarakat agar
menghindari tempat-tempat pertemuan dan keramaian umum. Diusahakan
sedapat mungkin tidak melakukan perjalanan ke daerah yang terkena wabah
Virus Corona.
Dan masyarakat tetap waspada dan tidak
panik. Selalu menjaga kesehatan, mencuci tangan dengan sabun, konsumsi
makanan bergizi, cukup istirahat, dan berolah raga.
0 comments:
Post a Comment