SERANG – Pihak rektorat
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) mengeluarkan Surat Edaran
dalam menyikapi pandemi Covid-19. Surat bernomor
Non:B/4/UN43/TU.00.00/2020 yang ditandatangani Rektor Untirta, Fatah
Sulaeman itu berisi berbagai kebijakan umum dalam mewaspadai dan
mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan kampus.
“Surat ini berdasarkan Surat Edaran
Kemendikbud No. 2 Dan No 3 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kemenkes PK.
02.01/B.IV/839/2020, dan mempertegas Surat Edaran Rektor Untirta No.
b/3/
UN43/TU.00.00/2020 tentang Pencegahan dan Kewaspadaan Dini terkait Covid-19 serta melihat kondisi penyebaran infeksi Covid-19 yang semakin luas dan mengkhawatirkan akhirr– akhir ini,” tulis Rektor dalam awal suratnya.
UN43/TU.00.00/2020 tentang Pencegahan dan Kewaspadaan Dini terkait Covid-19 serta melihat kondisi penyebaran infeksi Covid-19 yang semakin luas dan mengkhawatirkan akhirr– akhir ini,” tulis Rektor dalam awal suratnya.
Ada beberapa point kebijakan dalam surat edaran tersebut, yakni :
1. Semua kegiatan pembelajaran khususnya
kegiatan perkuliahan dilaksanakan melalui perkuliahan jarak jauh dalam
bentuk perkuliahan secara online, perkuliahan model daring ataupun dalam
bentuk penugasan di rumah berlaku selama 14 (empat belas) hari, mulai
Selasa 17 Maret sampai dengan Sabtu Tanggal 3 April 2020.
2. Kegiatan Ujian Tengah Semester (UTS) dilaksanakan dalam bentuk: UTS Online, Take Home atau dalam bentuk penugasan di rumah.
3. Kegiatan pembelajaran yang sifatnya
personal seperti halnya pembimbingan penelitian dan pembimbingan tugas
akhir mahasiswa tetap dapat dilakukan seperti biasa.
4. Pelaksanaan kegiatan Wisuda Gelombang I
2020 yang sedianya akan dilaksanakan pada Sabtu tanggal 11 April
dipertimbangkan untuk ditunda sambil melihat perkembangan dalam 14 hari
ke depan dan untuk kepastiannya akan diinformasikan lebih lanjut.
5. Dosen dan organisasi kemahasiswaan dilarang untuk melakukan kegiatan yang
melibatkan orang banyak selama 14 (empat belas) ke depan sebagaimana yang tercantum dalam point 1.
melibatkan orang banyak selama 14 (empat belas) ke depan sebagaimana yang tercantum dalam point 1.
6. Apel Kesadaran Nasional yang sedianya akan dilaksanakan pada Hari Selasa, 17 Maret 2020 ditiadakan.
7. Seluruh Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk tetap hadir bekerja di kampus seperti biasa.
8. Seluruh Pimpinan Unit mulai dari
Rektorat, Fakultas, Pascasarjana, Lembaga, UPT agar menjaga kebersihan
dan kesehatan para pegawainya antara lain: 1) Wajib menyediakan sabun
pencuci tangan dan hand sanitizer serta pembersih lainnya, dan 2) wajib
melakukan kebersihan di lingkungan unit masing – masing secara rutin dan
berkala agar lingkungan menjadi sehat.
9. Menganjurkan kepada seluruh Civitas
Akademika Untirta untuk selalu hidup sehat dan selalu mengikuti anjuran
pemerintah terkait dengan pencegahan dan penularan Covid-19 ini.
10. Terakhir, marilah kita semua selalu
berdoa dan lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT agar kita semua
dibebaskan dari wabah Covid-19.
0 comments:
Post a Comment