TANGSEL CIPUTAT-Rabu (18/3) kawasan
Balaikota Tangsel, Maruga, Ciputat terlihat tidak seperti biasa yang
begitu padat para pegawai pada hari dan jam kerja. Kali ini terlihat lebih
lengang karena sudah diberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja
dari rumah menggunakan sistim online bagi ASN di mana langkah ini diambil
Pemkot Tangsel guna mencegah virus corona.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP)
Kota Tangsel, Apendi mengutarakan, meski kebijakan itu diambi, namun pelayanan tetap berjalan dan menjadi prioritas.
Sehingga sekalipun dari rumah masing-masing namun untuk pelayanan di kantor
tetap buka karena dibagi secara bergantian yang masuk kantor.
“Intinya pelayanan masyarakat tetap berjalan di
masing-masing OPD. Sedangkan untuk absensi dan pemantauan kinerja ASN sudah ada
teknologi informasi (IT) dengan sistim online yang bisa untuk absensi pegawai
dan juga input pekerjaan yang sudah dilakukan,” jelas mantan Camat Pondok
Aren.
Tambah ia, pekerjaan yang biasa dilakukan di kantor oleh
para pegawai berganti dikerjakan di rumah. Supaya maksimal, menggunakan sistim
yang sudah dirancang sehingga tidak mengubah hasil dari pada pekerjaan yang
telah dilakukan. Tentunya bertujuan sebuah hasil, bukan persoalan apakah di
kantor atau di manapun mengingat kondisi yang tidak memungkinkan saat ini di
mana Banten sudah ditetapkan menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).
“Terkait administrasi dan surat menyurat juga sudah dipermudah
dengan Sistim Informasi Surat Masuk dan Surat Keluar (Sisumaker) dan Aplikasi
Penilaian Kinerja (Apik) memudahkan pemantauan ASN yang bekerja di rumah,”
tambah Apendi.
Selama hampir dua minggu ini menerapkan WFH, maka akan piket
bergantian tiap pegawai sehingga akan bergantian yang berada di rumah dan juga
di kantor. “Semisal hari ini saya ada di kantor dan ditemani kabid dan
juga staff. Besok akan ada lagi yang bergantian untuk stand by di kantor,”
bebernya.
Berlakunya WFH ini sesuai dengan edaran Kementerian
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN- RB) Nomor 19 Tahun
2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya
Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
0 comments:
Post a Comment