JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
membatasi untuk pengunjung tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Hal ini
dilakukan sebagai upaya pencegahan menyebarnya corona virus disease
2019 (Covid-19). Lembaga antirasuah itu masih menunggu keputusan
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mengeluarkan kebijakan
dalam kunjungan di Rutan KPK.
“Pengunjung tahanan sementara ini ada batasan, bagi yang suhu tinggi
atau sakit tidak diperbolehkan. Saat ini Rutan KPK masih menunggu arahan
dan instruksi dari Kemenkumham,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara
Penindakan KPK, Ali Fikri, saat dikon rmasi, Selasa (17/3).
Selain itu, kata Ali, dalam rangka mitigasi dan antisipasi penyebaran
wabah virus korona, KPK akan menyemprot disinfektan ke seluruh area
gedung KPK. Meliputi, seluruh ruang kerja pada setiap lantai baik di
Gedung Merah putih maupun di KPK C1, area di sekeliling gedung KPK,
termasuk Rutan K4, C1 maupun Pomdan Jaya Guntur.
Disemprot Disinfektan
Menurut Ali, kegiatan penyemprotan disinfektan dilaksanakan selama
dua hari, dimulai 18 Maret 2020 pukul 07.00 WIB pagi sampai selesai,
dari lantai 16 dan 15 lalu ke seluruh ruangan pelayanan umum, termasuk
ruang pers selanjutnya seluruh ruang kerja pegawai dan Rutan KPK.
Sebelumnya, pada Senin (16/3) lalu, Ali mengatakan, pihaknya masih
melakukan persidangan hingga pemeriksaan terhadap para saksi dan
tersangka tindak pidana korupsi seperti biasa. Hal ini dilakukan,
mengingat penyelesaian berkas perkara yang dibatasi ketentuan Undang-
undang (UU).
Sama dengan KPK, pada Senin (16/3), Pelaksana Tugas Dirjen
Pemasyarakatan Kemenkumham, Nugroho mengatakan pihaknya mengambil
langkah preventif guna menanggapi kondisi terkini Covid-19 di Indonesia.
Khususnya terkait Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rutan, dan Lembaga
Pembinaan Khusus Anak (LPKA) waspada atas Covid-19.
Terdapat empat langkah menghadapi penyebaran Covid-19 di Lapas,
Rutan, dan LPKA. Langkah tersebut, tambah Nugroho, di antaranya
pencegahan, penanganan, pengendalian, dan pemulihan. Status pada Lapas,
Rutan, dan LPKA merujuk pada empat kondisi tersebut. Ada zona kuning dan
merah, di mana status zona kuning adalah kondisi di daerah tersebut
melakukan tindakan pencegahan dan penanganan.
Menurut Nugroho, pencegahan itu seperti sosialisasi, penyemprotan
disinfektan, penyediaan sarana-sarana deteksi pengukur suhu tubuh,
penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer.
Mengindenti kasi dengan memastikan kondisi kesehatan pegawai, tahanan,
warga binaan pemasyarakatan, atau narapidana dewasa dan anak memiliki
suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius.
Sedangkan status Lapas, Rutan, dan LPKA disebut sudah berada di zona
merah. Menurut Nugroho, pelaksanaan kunjungan bagi tahanan, narapidana,
anak ditiadakan penyelenggaraannya sementara sampai dengan batas waktu
tertentu.
0 comments:
Post a Comment