Wednesday, 18 March 2020

Kebijakan Lembaga KPK Batasi Jumlah Pengunjung Tahanan



JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatasi untuk pengunjung tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan menyebarnya corona virus disease 2019 (Covid-19). Lembaga antirasuah itu masih menunggu keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mengeluarkan kebijakan dalam kunjungan di Rutan KPK.
“Pengunjung tahanan sementara ini ada batasan, bagi yang suhu tinggi atau sakit tidak diperbolehkan. Saat ini Rutan KPK masih menunggu arahan dan instruksi dari Kemenkumham,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, saat dikon rmasi, Selasa (17/3).
Selain itu, kata Ali, dalam rangka mitigasi dan antisipasi penyebaran wabah virus korona, KPK akan menyemprot disinfektan ke seluruh area gedung KPK. Meliputi, seluruh ruang kerja pada setiap lantai baik di Gedung Merah putih maupun di KPK C1, area di sekeliling gedung KPK, termasuk Rutan K4, C1 maupun Pomdan Jaya Guntur.
Disemprot Disinfektan
Menurut Ali, kegiatan penyemprotan disinfektan dilaksanakan selama dua hari, dimulai 18 Maret 2020 pukul 07.00 WIB pagi sampai selesai, dari lantai 16 dan 15 lalu ke seluruh ruangan pelayanan umum, termasuk ruang pers selanjutnya seluruh ruang kerja pegawai dan Rutan KPK.
Sebelumnya, pada Senin (16/3) lalu, Ali mengatakan, pihaknya masih melakukan persidangan hingga pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka tindak pidana korupsi seperti biasa. Hal ini dilakukan, mengingat penyelesaian berkas perkara yang dibatasi ketentuan Undang- undang (UU).
Sama dengan KPK, pada Senin (16/3), Pelaksana Tugas Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Nugroho mengatakan pihaknya mengambil langkah preventif guna menanggapi kondisi terkini Covid-19 di Indonesia. Khususnya terkait Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) waspada atas Covid-19.
Terdapat empat langkah menghadapi penyebaran Covid-19 di Lapas, Rutan, dan LPKA. Langkah tersebut, tambah Nugroho, di antaranya pencegahan, penanganan, pengendalian, dan pemulihan. Status pada Lapas, Rutan, dan LPKA merujuk pada empat kondisi tersebut. Ada zona kuning dan merah, di mana status zona kuning adalah kondisi di daerah tersebut melakukan tindakan pencegahan dan penanganan.
Menurut Nugroho, pencegahan itu seperti sosialisasi, penyemprotan disinfektan, penyediaan sarana-sarana deteksi pengukur suhu tubuh, penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer. Mengindenti kasi dengan memastikan kondisi kesehatan pegawai, tahanan, warga binaan pemasyarakatan, atau narapidana dewasa dan anak memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius.
Sedangkan status Lapas, Rutan, dan LPKA disebut sudah berada di zona merah. Menurut Nugroho, pelaksanaan kunjungan bagi tahanan, narapidana, anak ditiadakan penyelenggaraannya sementara sampai dengan batas waktu tertentu.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support