![]() |
Ketua KI Banten Hilman diruang kerjanya. |
SERANG-Perkembangan pandemi Covid-19 semakin
memprihatinkan, Komisi Informasi (KI) Banten mengingatkan Pemerintah
Provinsi Banten dapat melindungi informasi pribadi baik Orang Dalam
Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Suspect, Pasien Positif
Covid-19 dan mereka yang sembuh adalah informasi dikecualikan yang
bersifat ketat dan terbatas.
Hal tersebut sejalan dengan Press
Release, Pernyataan Komisi Informasi Pusat Menyikapi Pandemi Virus
Covid-19 tanggal Jakarta, 21 Maret 2020 yang ditandatangani Ketua
Komisi Informasi Pusat Gede Narayana. Demikian disampaikan Ketua Komisi
Informasi Provinsi Banten, Hilman melalui pesan singkat, Minggu
(22/3/2020).
Lebih lanjut dikatakan Hilman bahwa
dalam press rilis KI Pusat dinyatakan Informasi pribadi ini wajib dijaga
dan dilindungi dan hanya bisa dibuka atas ijin yang bersangkutan atau
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran atas
penggunaan informasi publik bersifat pribadi atau data pribadi ini dapat
dikenai sanksi hukum sesuai peraturan perundangan-undangan yang
berlaku.
Informasi pribadi ini dapat diakses
secara terbatas oleh pemerintah dan dipergunakan selayaknya untuk
kepentingan pencegahan dan mitigasi bencana. Penggunaannya harus terukur
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Diantaranya pasal 28 g UUDNRI 1945,
Pasal 4 UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 15 dan 16 Penjelasan UU 12
Tahun 2015 tentang Hak Sipil dan Politik, pasal 17 huruf g dan h serta
pasal 18 ayat 2 huruf a UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik. Juga memperhatikan Pasal 46 dan 47 UU 29 Tahun 2004 tentang
Praktek Kedokteran, Pasal 32 UU 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal
38 tahun 39 UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Pasal 57 UU No.
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
“Selanjutnya Komisi Informasi Pusat
mendorong Pemerintah Pusat (Gugus Tugas Covid-19) dan Pemerintah Daerah
pro aktif menyampaikan Informasi Publik terkait virus Covid-19 secara
benar, akurat dan tidak menyesatkan melalui layanan di masing–masing
wilayah yang terkoordinasi dengan Crisis Center melalui manajemen
informasi satu pintu”, katanya.
Pemerintah Pusat dan Daerah wajib
mengelola informasi terkait Covid-19 sebagai informasi serta merta yang
penyampaiannya tidak boleh ditunda. Sebab, dapat mengancam hajat hidup
orang banyak dan ketertiban umum. Informasi serta merta ini harus mudah
diakses, disusun dengan sederhana dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Informasi Serta Merta ini wajib selalu
diperbaharui terkait cara mengurangi risiko virus Covid-19 (mitigasi) di
masyarakat, informasi potensi sebaran Covid-19, informasi terkait
pertolongan awal bagi masyarakat yang terindikasi dan yang telah
terinfeksi virus Covid-19, serta informasi tentang tindakan Pemerintah
(Pusat dan Daerah) dalam manajemen penanganan virus Covid-19.
“Menghimbau masyarakat untuk tenang,
tidak panik dan terus meng-update informasi resmi yang disampaikan
pemerintah. Juga waspada terhadap informasi yang sumbernya tidak dapat
dipertanggungjawabkan (hoaks dan disinformasi). Masyarakat dianjurkan
untuk mengikuti semua Protokol Pencegahan yang telah disusun oleh
pemerintah,” harapnya.
Pada bagian akhir Hilman mendorong
pemerintah juga untuk memberikan ketenangan kepada masyarakat Banten
adanya informasi serta atas tersedianya kebutuhan pokok di wilayah
Banten dan mengajak masyarakat Banten untuk tidak melakukan panic
buying.
0 comments:
Post a Comment