TANGERANG KABU-Tiga kepala daerah di Tangerang raya (Kabupaten Tangerang, Kota
Tangerang dan Tangsel) bersama Gubernur Banten Wahidin Halim menggelar
pertemuan di Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang,
Minggu (15/3/2020).
Pertemuan tersebut untuk menyamakan pandangan soal penetapan status
Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona oleh Pemerintah Provinsi Banten untuk
wilayah Banten.
Usai pertemuan, para kelapa daerah menyepakati hal tersebut. Bahkan,
Pemerintah Kabupaten Tangerang langsung menerbitkan surat edaran nomor
433.2/1015-Bag.Um/II/2020.
“Kami telah menyepakati status KLB (Corona) di Banten, terutama di
wilayah Tangerang raya. Kami bertiga menyepakati, mulai besok, seluruh
kegiatan belajar dan mengajar, baik itu SD, SMP, baik negeri maupun
swasta, juga termasuk pendidikan non formal, PAUD, TK, semuanya
diliburkan selama selama dua minggu,” ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki
Iskandar saat memberikan keterang kepada awak media usai pertemuan
tersebut.
Langkah tersebut ditekankan Zaki untuk meminimalisir penyebaran virus corona di wilayah Tangerang.
“Begitu juga kesepakatan untuk membatasi kegiatan-kegiatan masyarakat yang mengundang orang banyak,” tambahnya.
Namun meski aktivitas belajar tatap muka di sekolah diliburkan, Zaki
mengimbau anak-anak tetap memanfaatkan waktu di rumah untuk kegiatan
belajar.
“Ini juga baik, karena anak-anak bisa belajar di rumah di bawah pemantauan orang tua atau wali muridnya,” katanya.
0 comments:
Post a Comment