SERANG, (KB).- Dengan semakin memprihatikannya
perkembangan pandemi Covid-19, pemerintah pusat telah menerbitkan Lima
Protokol penanganan. Salah satu dari Lima protokol Penangan Covid-19
yang dikeluarkan Istana adalah penanganan kesehatan.
Namun, dalam perkembangannya Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten
perlu mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk dapat
melindungi informasi pribadi baik Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien
Dalam Pengawasan (PDP), Suspect, Pasien Positif Covid-19 dan mereka yang
sembuh adalah informasi dikecualikan yang bersifat ketat dan terbatas.
Hal tersebut sejalan dengan rilis Pernyataan Komisi Informasi Pusat
Menyikapi Pandemi Virus Covid-19 tanggal 21 Maret 2020 yang
ditandatangani Ketua Komisi Informasi Gede Narayana. Hal tersebut
disampaikan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Hilman melalui
pesan singkat, Sabtu (21/3/2020).
Hilman mengatakan, dalam rilis Komisi Informasi Pusat dinyatakan
Informasi pribadi wajib dijaga dan dilindungi serta hanya bisa dibuka
atas izin yang bersangkutan atau berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pelanggaran atas penggunaan informasi publik
bersifat pribadi atau data pribadi dapat dikenai sanksi hukum sesuai
peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Informasi pribadi dapat diakses secara terbatas oleh pemerintah dan
dipergunakan selayaknya untuk kepentingan pencegahan dan mitigasi
bencana,” ujar Hilman.
Penggunaannya, kata dia, harus terukur sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan diantaranya pasal 28 g UUDNRI 1945, Pasal 4 UU 39
Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 15 dan 16 Penjelasan UU 12 Tahun 2015
tentang Hak Sipil dan Politik, pasal 17 huruf g dan h serta pasal 18
ayat 2 huruf a UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Juga memperhatikan Pasal 46 dan 47 UU 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran, Pasal 32 UU 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 38
tahun 39 UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Pasal 57 UU No. 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Selanjutnya, Komisi Informasi Pusat mendorong Pemerintah Pusat (Gugus
Tugas Covid-19) dan Pemerintah Daerah pro aktif menyampaikan Informasi
Publik terkait virus Covid-19 secara benar, akurat dan tidak menyesatkan
melalui layanan di masing–masing wilayah yang terkoordinasi dengan
Crisis Center melalui manajemen informasi satu pintu.
“Pemerintah Pusat dan Daerah wajib mengelola informasi terkait
Covid-19 sebagai informasi serta merta yang penyampaiannya tidak boleh
ditunda karena dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban
umum. Informasi serta merta ini harus mudah diakses, disusun dengan
sederhana dan dalam bahasa yang mudah dipahami,” ujarnya.
Selain itu, informasi Serta Merta ini wajib selalu diperbaharui
terkait cara mengurangi risiko virus Covid-19 (mitigasi) di masyarakat,
informasi potensi sebaran Covid-19, informasi terkait pertolongan awal
bagi masyarakat yang terindikasi dan yang telah terinfeksi virus
Covid-19, serta informasi tentang tindakan Pemerintah (Pusat dan Daerah)
dalam manajemen penanganan virus Covid-19.
Kemudian, mengimbau masyarakat untuk tenang, tidak panik dan terus
meng-update informasi resmi yang disampaikan pemerintah dan waspada
terhadap informasi yang sumbernya tidak dapat dipertanggungjawabkan
(hoaks dan disinformasi). Masyarakat dianjurkan untuk mengikuti semua
Protokol Pencegahan yang telah disusun oleh pemerintah.
Komisi Informasi juga mendorong pemerintah untuk memberikan
ketenangan kepada masyarakat Banten, adanya informasi, tersedianya
kebutuhan pokok di wilayah Banten dan mengajak masyarakat Banten untuk
tidak melakukan panic buying.
0 comments:
Post a Comment