SERANG, (KB).- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang
mengundur pelaksanaan sistem satu arah (SSA) di jalan protokol.
Seharusnya, penerapan SSA tersebut mulai dilaksanakan pada April
mendatang, namun karena adanya pandemi Covid-19, maka diundur hingga
batas waktu yang belum dapat ditentukan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang Maman Luthfi
mengatakan, penerapan SSA seharusnya dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
Namun rencana tersebut ditangguhkan untuk sementara waktu karena adanya
penyebaran Covid-19.
“Rencananya April, tapi karena ada corona kami kaji dulu sambil
menunggu wabah ini mereda, jadi diundur dulu,” ujarnya, Jumat
(20/3/2020).
Maka dari itu, pihaknya berencana untuk menerapkan SSA mulai dari
Polsek Serang (Calung) sampai ke Rumah Sakit Kencana. Kemudian,
kendaraan dari Pasar Induk Rau tidak diperbolehkan mengambil jalan lurus
menuju Polsek. Namun belok kiri menuju Jalan Tirtayasa atau Royal, lalu
kendaraan diarahkan ke kanan kearah Pasar Lama atau belok kiri ke Jalan
Diponegoro.
“Tujuan dilakukannya SSA di titik jalan tersebut untuk mengurai
kemacetan kendaraan. Sebab titik jalan itu setiap harinya krodit,
terutama saat jam kerja berlangsung. Selain itu, untuk memfungsikan
kembali Jalan Tirtayasa agar menjadi satu arah,” katanya.
Namun, sebelum dilakukan penerapan SSA, pihaknya akan melakukan
pengkajian terlebih dahulu dengan mengundang pihak terkait. Kemudian,
menyosialisasikan program tersebut dengan melibatkan para organisasi
perangkat daerah (OPD) terkait, seperti sopir angkutan kota (Angkot) dan
masyarakat. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Serang
tentang Pemberlakuan Pedagang di Pasar Royal dan Jalan Juhdi.
“Karena keputusan itu tidak boleh bertentangan dengan aturan yang
lebih atas. Kami pun menggunakan undang-undang kaitan mengenai
undang-undang jalan dan angkutan. Setiap jalan tidak boleh digunakan
untuk berdagang, dan saat ini hal itu sedang kami kaji,” tuturnya.
Kepala Bidang (Kabid) Kendali Operasi (Dalops) dan Rekayasa Lalu
Lintas Angkutan Umum Dishub Kota Serang Iphan mengatakan, rencana
penerapan SSA yang berlokasi di Stasiun Serang masih dalam pembahasan.
“Jadi nanti mengelilingi segitiga Pasar Tamansari searah jarum jam.
Kemudian pemasangan rambu pengarah jalan satu arah dan penyediaan tempat
parkir di luar badan jalan,” katanya.
Sementara, kata dia, untuk Jalan Diponegoro, Royal dan Pasar Lama
akan dipasang marka dan rambu lalu lintas untuk tidak parkir di area
tersebut.
“Jadi tidak ada lagi parkir mobil dua sisi dan di badan jalan, tapi
sejajar satu sisi. Intinya supaya memperlancar arus lalu lintas,
meningkatkan kapasitas jalan, mengurangi hambatan samping dan saat ini
sedang kami tata,” ujarnya
0 comments:
Post a Comment