SERANG – Menempati posisi
kedua setelah DKI Jakarta sebagai daerah yang terjangkit Virus Corona,
Provinsi Banten menjadi prioritas dalam uji rapid test Covid-19.
Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta
meminta lembaga dan instansi penegak hukum untuk mengawal pengadaan,
pendistribusian dan pelaksaan rapid test Covid-19 atau tes massal virus
corona.
Rizki Irwansyah, Ketua Umum HMB Jakarta mengatakan, dengan ditetapkannya
27 pasien positif terkena Covid-19 Provinsi Banten menjadi nomor dua
sebagai daerah yang terjangkit virus covid 19. Oleh karena itu menjadi
penting untuk seluruh lembaga dan instansi terkait untuk mengawal proses
pengadaan, pendistribusian dan pelaksaan rapid test di Banten,
“Perlu ada pengawasan khusus dari selain dari lembaga Legislatif seperti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Daerah (Polda) Banten
agar setiap proses pengadaan, pendistribusian, hingga pelaksaannya
tidak ada penyelewengan,” ucap Rizki, Minggu (22/3/2020).
Menurut Rizki, mengingat anggaran yang digelontorkan untuk Provinsi
Banten Kehadiran KPK dan Polda untuk ikut mengawasi proses rapid test
Covid-19 di Banten tentu akan mengurangi potensi adanya penyelewengan
anggaran serta adanya pungli dalam pelaksanaan rapid test Corona.
Selain itu Rizki meminta, agar kepada Dinas Kesehatan Provinsi Banten
sebagai leading sector penanganan Covid-19 juga transparan dalam
pengelolaan anggaran tes massal virus Corona.
“Tentu transparasi itu diperlukan oleh Dinas Kesehatan, toh dia sebagai leading sector penangan virus covid 19,” tuturnya.
Terkait hal ini belum tanggapan dari pihak terkait.
0 comments:
Post a Comment