JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menunda tahapan pemilihan
kepala daerah (Oilkada) serentak 2020, sebagai upaya untuk mencegah
penyebaran virus corona. Hal ini tertuang dalam Keputusan Nomor:
179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020
tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut.
Dalam SE yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman tanggal 21 Maret
2020, penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020
didasarkan pada pernyataan resmi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
terkait Covid-19 sebagai pandemi global, pernyataan Presiden Joko Widodo
tentang penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam, serta
keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait
perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit
akibat virus corona di Indonesia.
"Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka pelaksanaan Pilkada
serentak yang akan dilaksanakan pada 23 September 2020, maka perlu
ditetapkan SE KPU tentang Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2020
dalam rangka pencegahan Covid-19 di lingkungan KPU," demikian tertulis
dalam SE yang diterima di Jakarta, Minggu (22/3). Dikutip dari Antara.
Ruang lingkup penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020
meliputi pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS),
verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas
panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan
penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Bagi KPU kabupaten-kota yang telah siap melantik PPS dan daerah
tersebut dinyatakan belum terdampak Covid-19, maka pelantikan PPS dapat
terus dilanjutkan dengan ketentuan masa kerja yang akan diatur kemudian
hari.
Sementara terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur, KPU di
tingkat provinsi diminta melaporkan perkembangan tahapan dan pelaksanaan
penundaan tersebut kepada KPU RI.
Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Viryan Aziz membenarkan hal
tersebut. Namun dia menegaskan, penundaan ini belum tentu mempengaruhi
penjadwalan pemungutan suara.
"Belum tentu, kita melihat perkembangan Covid-19. Sampai waktu yang
akan ditentukan kemudian dengan pertimbangan tersebut (perkembangan
Covid-19)," pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment