SERANG – Kepala Badan
Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksdya TNI Aan Kurnia, mengikuti Rapat
Terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden, Joko Widodo melalui
teleconference yang juga diikuti oleh Wapres KH Maruf Amin serta para
menteri dalam jajaran Kabinet Indonesia Maju serta pimpinan lembaga
negara, Kamis (19/3/2020).
Melalui teleconference dengan menggunakan
aplikasi zoom meeting yang dipasang di ruang kerja, Kepala Bakamla RI
Laksdya TNI Aan Kurnia, S.Sos mendengarkan dengan seksama arahan
Presiden Joko Widodo terkait Kebijakan Kelautan Indonesia ke depan.
“Adapun arah Kebijakan Kelautan Indonesia
adalah terkelolanya sumber daya kelautan secara optimal dan
berkelanjutan, kemudahan pelayanan perijinan, terbangunnya kualitas
sumber daya manusia dan dukungan infrastruktur kelautan, serta adaftasi
penggunakan teknologi baru sehingga mampu mendukung usaha perikanan
tangkap,” kata Presiden Joko Widodo.
Dalam kesempatan tersebut sejumlah menteri
menyampaikan rencana aksinya sesuai yang telah diarahkan presiden
terkait Kebijakan Kelautan Indonesia. Menkopolhukam Luhut Binsar
Pandjaitan menyampaikan bahwa penyiapan Laut Natuna Utara sebagai area
penangkapan ikan bagi nelayan-nelayan Indonesia sudah berjalan lancar,
sejumlah nelayan dari daerah lain saat ini telah melakukan penangkanan
ikan di wilayah tersebut.
Sementara itu Menkopolhukam Prof. Dr.
Mohammad Mahfud MD menyampaikan progres pembuatan Rancangan Peraturan
Pemerintah (RPP) tentang Keamanan Laut yang akan menjadi embrio
Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan Laut. Hal ini menurut,
Menkopolhukam, sesuai arahan Presiden RI pada rapat terbatas tanggal 20
Desember 2019 lalu, serta saat pelantikan Kepala Bakamla RI Laksdya TNI
Aan Kurnia, pada 12 Februari 2020, dimana pesan Presiden RI adalah
mengintegrasikan dan menyatukan komando keamanan laut.
Menurut Menkopolhukam, selama ini terdapat
21 undang-undang yang mempunyai irisan pengaturan tugas di laut. Dari 21
undang-undang tersebut terdapat 6 institusi yang mempunyai kewenangan
penegakan hukum di laut, yaitu Bakamla RI, KPLP, KKP, Polisi Air, TNI
AL, dan Bea Cukai.
“Tetapi pada prinsipnya Rancangan Peraturan
Pemerintah atau pun Omnibus Law yang akan dibuat tidak akan mengurangi
kewenangan yuridis masing-masing institusi,” jelas Mahfud MD.
Pada kesempatan yang sama melalui
teleconference juga, Menteri Pertahanan Prabowo Subiato menyampaikan
bahwa Bakamla RI yang akan dikembangkan menjadi Indonesian Coast Guard
nantinya bila dalam keadaan perang bisa menjadi komponen cadangan untuk
mendukung TNI AL yang nantinya bisa dikendalikan oleh Panglima TNI.
Arahan Presiden terkait pembuatan RPP ini
agar segera disiapkan RPP-nya sebagai embrio omnibus law Undang-undang
Kemanan Laut, sehingga bisa menyinkronkan dan mengharmonisasikan
Undang-undang yang selama ini tumpang tindih.







0 comments:
Post a Comment