Monday, 9 March 2020

Mengugat Janji Politik Sang Pemimpin


Kekecewaan terhadap kinerja pemimpin daerah muncul dengan berbagai bentuk ekspresi. Masyarakat kecewa karena janji kampanye yang telanjur dipercaya ternyata tidak ditunaikan pemimpin pilihannya. Ketiadaan jaminan hukum membuat masyarakat selalu dalam posisi merugi.
Padahal, dalam kampanye, calon pemimpin selalu berbicara dengan meyakinkan. Seolah-olah ia menjamin bahwa setiap janjinya akan ditunaikan. Kelihaian retorika membuatnya tampak layak dipercaya sehingga calon pemilih kerap terperdaya.Kampanye yang baik idealnya didasari niat baik dan kejujuran. Gagasan kandidat pemimpin dikomunikasikan kepada calon pemilih untuk ditimbang kebaikan dan keburukannya. Berdasarkan informasi yang diterimanya, calon pemilih kemudian menentukan pilihan paling rasionalnya. Bahasa menjadi perantara yang memungkinkan calon pemimpin dan pemilihnya bernegosiasi secara terbuka.
Namun pemikir kritis seperti Fairclough (1995) berpendapat, bahasa merupakan piranti sosial yang cenderung tidak transparan. Di sana tersimpan prasangka, diskriminasi, dan ketidakadilan. Ketika digunakan (apalagi dalam kampanye) bahasa jadi alat untuk memunculkan kebaikan sekaligus menyembunyikan niat jahat.
Bahasa kampanye juga memiliki kecenderungan manipulatif yang sama. Di dalamnya ada berbagai rekayasa. Janji dikemas sedemikian rupa sehingga tampak begitu mudah terlaksana. Cita-cita dituturkan dengan indahnya sehingga tampak mudah untuk meraihnya. Adapun rakyat disanjung demikian baiknya seolah-olah menjadi raja dalam arti yang sesungguhnya.
Karena bahasa kampanye selalu penuh muslihat, negosiasi antara calon pemimpin dengan masyarakatnya menjadi tidak sehat. Masyarakat dieksploitasi aspek kognitif dan afektifnya agar percaya dengan janji kampanye. Namun mereka (kita?) tak mendapatkan jaminan apa pun bahwa janji yang didengarnya akan dipenuhi.
Kampanye adalah ruang yang analog dengan negosiasi bisnis. Dalam proses negosiasi, masing-masing pihak membangun kesepakatan. Para pihak bersedia menyerahkan sesuatu untuk dipertukarkan dengan sesuatu yang lain. Kesepakatan itu berjalan jika didasari rasa saling percaya. Adapun kepercayaan, antara lain, ditumbuhkan dengan adanya jaminan negara untuk menghukum pihak yang melanggarnya.
Sistem hukum kita mengatur kerugian material yang diderita akibat kebohongan bisnis. Pasal 378 mengatur hal itu dengan asas affirmanti incumbit probate (siapa yang mendalilkan sesuatu wajib untuk membuktikannya). Sayangnya, asas hukum itu tidak terjadi dalam "negosiasi" dan "transaksi" politik dalam pemilihan umum. Betapa pun palsu janjinya, politisi tidak dapat dijerat dengan hukum pidana. Bahkan politisi itu bisa mencalonkan diri kembali untuk menawarkan kebohongan lain dalam kampanye.
Mekanisme hukum terhadap kebohongan kampanye kini sangat diperlukan karena dua alasan. Pertama, kebohongan dalam kampanye membawa kerugian sosial yang besar, baik baik individu maupun masyarakat secara kolektif. Kedua, pengawasan dan sanksi politik yang selama ini diandalkan telah mengalami disfungsi. Lembaga legislatif tidak bisa diandalkan karena dirinya sendiri berada dalam lingkar kebohongan.
Jika mekanisme hukum itu bisa dilembagakan, warga negara sebagai subjek hukum dapat menuntut politisi yang ingkar janji. Dengan bukti yang memadai dan disahkan pengadilan, warga negara bisa memperoleh hak yang dijanjikan kepadanya. Jika hak itu tetap diingkari, pengadilan dapat menggunakan hak memaksa.
Kerugian besar
Para politisi lazimnya terlatih menggunakan bahasa politik secara efektif. Kata dipilih, disusun menjadi wacana yang bermakna untuk menggerakkan masyarakat agar berpikir dan bertindak sesuai yang dikehendakinya. Bahasa direkayasa agar memiliki efek perlokusi tinggi. Melalui kata-katanya, politisi menciptakan "dunia baru" dalam pikiran publik. Dalam dunia baru itulah aturan-aturan ditata agar selalu menguntungkannya.
Untuk menciptakan "dunia baru", politisi lazimnya merekayasa hubungan semiotik bahasa. Kata-kata sebagai simbol dipelintir, direkayasa, dan direkonstruksi agar memiliki makna baru sesuai kepentingannya. Dengan cara demikian, kata-kata bisa dimainkan dalam retorika sambil dikhianati amanatnya.
Petahana akan menggunakan rekayasa semiotik itu untuk membangun kesadaran palsu dalam pikiran publik bahwa pemerintahannya berhasil dan berprestasi. Retorika "kedulatan pangan", misalnya, bisa tetap dimainkan meski impor jutaan ton beras telah diputuskan. "Kemandirian petani" tetap diamini meski sawah seantero negeri terancam habis alih fungsi tiada henti.
Bagi oposisi, kata-kata juga direkayasa dengan tak kalah canggihnya. Retorika mereka dibangun dalam tiga tahap wacana. Pertama, menciptakan kesan bahwa pemerintahan yang ada buruk atau gagal. Kedua, menawarkan cara baru yang lebih baik dan rasional. Ketiga, meyakinkan publik bahwa cara baru itu hanya bisa dilakukan oleh pihaknya.
Kondisi demikian akhirnya menempatkan publik dalam kerugian besar. Sebab, kandidat mana pun yang dipilihnya ternyata menyimpan kebohongannya masing-masing. Sementara itu, publik tak memiliki jaminan bahwa janji-janji yang telah telanjur ia percayai akan ditepati. Kekosongan hukum, dengan demikian, membuat warga negara dipaksa menyerahkan sesuatu yang berharga tanpa jaminan akan mendapat imbalannya.
Ketimpangan pengetahuan
Demokrasi elektoral menempatkan setiap warga negara memiliki hak suara (one man one vote). Demokrasi jenis ini dilaksanakan dengan asumsi telah terjadi distribusi pengetahuan yang memadai kepada tiap warga negara. Karena telah memiliki pengetahuan memadai, setiap warga negara memiliki hak dan tanggung jawab terhadap pilihan politiknya.
Realitas aktual bangsa kita tidak menunjukkan kondisi demikian. Ketimpangan distribusi pengetahuan terjadi di hampir semua kategori masyarakat. Pengetahuan menumpuk di masyarakat terdidik perkotaan, berpenghasilan menengah ke atas, dan bekerja di sektor formal. Adapun di kalangan masyarakat pedesaan, berpenghasilan rendah, dan bekerja di sektor informal, pengetahuan masih sangat kurang.
Bagi masyarakat kelompok pertama, kampanye yang didesain dengan kebohongan relatif tidak akan berdampak besar. Dengan pengetahuan yang dimilikinya, mereka bisa merumuskan sikap secara kritis. Mereka bisa melawan (karena melanggar standar moralnya), membiarkan (karena apatis), atau bahkan mendukung (karena ada keuntungan yang bisa diperolehnya) sesuai dengan pertimbangan rasional masing-masing.
Tapi bagi masyarakat kelompok kedua, yang pengetahuan belum menjadi bagian integral praktik sosialnya, kebenaran dan kebohongan bisa sangat sulit dibedakan. Oleh karena itu, mereka sangat rentan diperdaya politisi yang menginginkan dukungan mudah dan murah.
Aturan hukum bahasa kampanye hadir untuk membela hak warga negara kelompok yang kedua. Seperti warga negara lain, mereka harus mendapat jaminan bahwa yang telah dinjanjikan kepada mereka harus dipenuhi. Aturan hukum demikian akan menempatkan mereka sebagai warga negara yang selain dijamin kebebasan memilihnya, juga dihargai pilihan politiknya.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support