JAKARTA -- Pengamat hukum Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri
Susanti menilai janji politik yang diucapkan oleh politisi bisa dipidanakan Bivitri menilai bisa dipidanakan karena konteksnya sedang berpidato politik. "Dalam
KUHP, janji politik bisa dipidanakan. Ini terbukti aja belum,
hanya aspirasi politik. Jangan terbawa yang substantif ke hukum,"
katanya dalam diskusi di Jakarta pada Rabu (5/3).Ia menjelaskan dalam pidato politik, seorang politisi bebas mengutarakan
pendapat tanpa perlu menjabarkan detail ucapannya. Sebab, ia
mengatakan, pidato politik berbeda dengan bentuk komunikasi lain seperti
pelatihan atau seminar yang perlu dijelaskan lengkap.Ia pun menyayangkan upaya segelintir orang melaporkan pernyataan
politisi ke polisi akan membuat politisi terkekang ketika mengungkapkan
pernyataan. Padahal, belum tentu pernyataan politisi sudah terwujud.
"Nanti enggak jalan politik kalau semua dipidanakan. Kebebasan berbicara enggak berjalan baik," kata Bivitri.
Bivitri menyarankan masyarakat sebaiknya mengambil sikap tak
mendukung politisi itu bila tak sejalan dengan pernyataannya. Ia juga
mengimbau masyarakat tak mudah terpancing emosi atas pernyataan politisi
ketika berpidato.
Ia menyarankan lebih baik masyarakat melihat bagaimana realisasi
janji politik itu. "Partai apapun tidak setuju terhadap isu lihat nanti
apa diperjuangkan atau tidak. Tapi disitu ada janji politik ke pemilih
jika terpilih. Bila partai berbasis agama dorong Perda syariah ya
silahkan, liat nanti didorong atau tidak," kata dia.
0 comments:
Post a Comment