![]() |
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. |
BANTEN-Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mempersilahkan kepala daerah
untuk menggeser anggaran untuk penanganan wabah virus Covid-19 di daerah
masing-masing, tanpa harus menunggu perubahan anggaran.
“Saya dan ibu Menteri keuangan telah mengeluarkan peraturan, untuk
memperbolehkan realokasi anggaran oleh kepala daerah. Terutama dalam
rangka penanganan covid-19, termasuk pengadaan alat-alat kesehatan yang
diperlukan dalam penanganannya. Hingga pemberian bantuan kepada
masyarakat yang ekonominya lemah, semuanya melalui realokasi APBD,” ujar
Tito saat berkunjung di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (19/3/2020).
Nantinya, ujar Tito, kedua peraturan dari Mendagri dan Kemenkeu
tersebut, akan diperkuat dengan keputusan presiden (Kepres) yang saat
ini sedang dalam proses oleh Menkopolhukam RI.
Dengan begitu, kata Tito, daerah sudah bisa memikirkan keperluannya
sambil menunggu Perpres terbit, sehingga pergeseran anggaran APBD sudah
bisa dilakukan sebelum perubahan.
Menurutnya, realokasi anggaran APBD tidak perlu harus dirapatkan
bersama pihak DPRD, adapun sifanya hanya pemberitahuan saja, dengan
begitu, proses realokasi ini bisa berjalan lebih cepat.
0 comments:
Post a Comment