SERANG – Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), mengalami penurunan di tahun
2019, bisa dilihat dari tahun 2018 dengan presentase 59 persen di tahun
2019 menurun menjadi 50 persen bahkan 30 persen ke bawah dari
masing-masing kelurahan
Hal tersebut disampaikan saat evaluasi
penerimaan PBB-P2 tahun 2019 dan Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) tahun 2020,
di salah satu hotel di Kota Serang, Selasa (10/3/2020).
Walikota Serang, Syafrudin mengatakan dari
seluruh kelurahan di Kota Serang masih ada lima kelurahan yang PBB-nya
masih di bawah 20 persen.
“Kami sebenarnya berharap dari PBB
perdesaan dan perkotaan ini bisa diatas 70 persen, ternyata saat
dievalusi masih banyak yang di bawah 50 persen bahkan ada yang 20
persen,” katanya saat diwawancarai usai evaluasi PBB-P2 dan Penyerahan
SPPT-DHKP.
Ada lima Kelurahan yang PBB-nya masih di
bawah 25 persen yaitu Kelurahan bendung 9,97 persen, sayar 14,5 persen,
kuranji 20,20 persen, cibendung dan kilasah 22,20 persen.
Syafrudin menegaskan jika di tahun 2020 PBB
dari setiap kelurahan masih menurun maka akan dikenakan sanksi berupa
pemecatan terhadap lurah.
“Ya, jika tahun ini masih sama seperti
tahun sebelumnya berarti kan sudah tidak mampu jadi lurah, berartikan
harus diganti,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Wahyu Budi Kristiawan
mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan bank BJB untuk mengatasi
tingkat kekurangan masyarakat dalam membayar pajak.
“Sebenarnya bukan hanya dari kinerja dari kepala kelurahannya sendiri,
tapi dari kesadaran masyarakatnya harus kita bangkitkan lagi,” ucapnya.
Selain Bank keliling BPKAD yang bekerjasama
dengan Bank BJB akan melakukan upaya Laku Pandai, dengan cara
menjadikan masyarakat menjadi agennya BJB.
“Semacam bank mini, disamping itu juga dia dipekerjakan dan akan mendapatkan imbalan dari pekerjaannya itu,” ucapnya.
0 comments:
Post a Comment