SERANG -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang membuka seleksi terbuka (Open
Bidding) empat jabatan eselon dua. Ke empat jabatan tersebut yakni,
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pertanian (Distan), Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Asisten Daerah (Asda) I
Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Serang.
Sekertaris
Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri, mengajak
pejabat eseleon tiga untuk berpatisipasi pada kesempatan tersebut.
“Terhitung hari ini dibuka lelang untuk empat jabatan eselon dua,”ujar
Entus disela Rapat dinas eselon 2,3 dan camat se-Kabupaten Serang di
Aula Tb. Suwandi pada Senin (09/03/2020).
Kepala
Bidang (Kabid) Pengembangan Karir (Bangrir) pada Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman
menjelaskan, surat dari Kemendari Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi
Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah diterima pada Jum’at (06/03/2020)
lalu. “Kalau suratnya sejak 23 februari lalu, namun kami baru menerima
kemarin Jum’at lalu,” katanya
Saat ini,
pihaknya menunggu para pejabat untuk daftar yang terhitung hari ini
sampai 15 hari kedepan atau Rabu (25/03/2020) mendatang. Menargetkan
setiap jabatan ada lebih dari lima pendaftar mengikuti seleksi yang
layak menduduki jabatn eselon dua.
“Banyak eselon tiga atau
kabid yang layak seperti untuk Dinas Pertanian bisa dari para kabid di
dinas itu sendiri dan dari Dinas Ketahanan Pangan. Masing-masing dinas
itu ada empat kabid dan sekretaris,”terang Surtaman.
Sutarman
mengatakan, sudah ada empat orang yang mendaftar untuk mengikuti
seleksi terbuka mengisi jabatan Asda I. “Dari empat itu tiga diantaranya
camat dan satu Kepala Bagian (Kabag) daftar untuk mengisi jabatan Asda
satu,” terangnya.
Menurut Surtaman, open
biding dilakukan saat ini agar tidak terdapat kekosongan yang cukup lama
sehingga tidak menghambat pelayanan pada masyarakat. Meskipun, pada
tahun ini akan dilaksanakan pemilihan pada September mendatang. “Terkait
dengan tahapan pilkada boleh membuka seleksi terbuka atas seizin KASN
dan Kemendagri,” jelas Surtaman. (*)
0 comments:
Post a Comment