BANTEN-Wakil Ketua FPKS DPR RI, Mulyanto, minta
Pemerintah merevisi realokasi APBN 2020 untuk penanggulangan covid 19.
Sebab dalam realokasi APBN 2020 sebelumnya, Pemerintah belum memasukan
Propinsi Banten: khususnya Tangerang Raya, yang meliputi Kota Tangerang
Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Padahal Tangerang Raya
telah ditetapkan sebagai daerah dengan status “transmisi lokal” bagi
penyebaran virus corona, sehingga perlu mendapat prioritas bantuan
penanganan covid 19.
Suatu wilayah akan berstatus “transmisi
lokal”, apabila terjadi penyebaran virus dari orang ke orang dalam
lokalitas yang sama dan bukan tertular saat berada di daerah lain.
Penduduk daerah “transmisi lokal” sangat berpotensi menjadi “orang dalam
pengawasan” (ODP). Sehingga penanganan persebaran virus akan menjadi
lebih sulit.Pertanggal
26 Maret 2020, melalui situs covid19.kemenkes.go.id, Pemerintah
menyebut Tangerang Selatan sebagai daerah berstatus “transmisi lokal”
bagi penyebaran virus corona, menyusul Kota Tangerang dan Kabupaten
Tangerang yang sudah ditetapkan terlebih dahulu.
Sesuai Dengan penetapan itu maka selayaknya Tangerang Raya mendapat prioritas bantuan penanggulanan covid 19.
“Dalam Instruksi Presiden tentang
Realokasi APBN 2020 untuk penanggulangan covid 19, Banten, khususnya
Tangerang Raya, tidak termasuk sebagai wilayah yang mendapat bantuan APD
(alat pelindung diri) bagi tenaga medis. Sementara DKI Jakarta mendapat
bantuan APD sebanyak 40.000, Jawa Barat 15.000, Jawa Tengah 10.000 ,
Yogyakarta 1.000, Bali 4.000.
Untuk itu Aleg PKS dari Dapil Tangerang
Raya ini minta relokasi APBN 2020 itu direvisi dengan memasukan Banten
sebagai salah satu penerima bantuan. Banten, dalam hal ini Kota
Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang adalah daerah
yang berbatasan dengan DKI Jakarta yang merupakan episentrum persebaran
virus corona. Jadi perlu mendapat perhatian yang khusus juga,” jelas
Mulyanto di sela acara “Aksi Khidmat PKS” dalam bentuk pembagian 15 unit
sprayer, 1.500 botol hand sanitizer, 10 paket disinfektan, dan 2 unit
ozon water untuk pembuatan disinfektan di Kantor Dewan Pengurus Daerah
PKS Kab. Tangerang, Jumat (27/3).
Anggota FPKS DPR RI dari Daerah
Pemilihan Banten 3 yang meliputi Kota Tangerang, Kab. Tangerang dan Kota
Tangerang Selatan ini usul agar Pemerintah segera mengkarantina wilayah
dengan status “Transmisi Lokal” itu. Hal ini merupakan amanah UU No. 6
tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Tindakan mengkarantina suatu wilayah
merupakan bukti nyata keseriusan Pemerintah menanggulangi persebaran
wabah Covid-19 ini. Tempat keramaian bukan sekedar dibatasi atau
dihimbau untuk tidak beroperasi tetapi harus ditutup untuk sementara
waktu.
Pada sisi lain, kata Mulyanto,
Pemerintah perlu menghitung dengan cermat efek ekonomi dari tindakan
karantina wilayah ini, terutama bagi pekerja titak tetap dan UMKM serta
merancang dukungan afirmatifnya.
0 comments:
Post a Comment