SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) dan jajaran menghentikan layanan
perizinan keramaian termasuk acara resepsi pernikahan. Penghentian
layanan perizinan menindaklanjuti maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham
Aziz terkait mewabahnya virus corona atau Covid-19 di Tanah Air.
“Sudah jelas dari maklumat itu. Untuk semuanya yang menyangkut
keramaian ditunda dulu. Ini dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah
soal Covid-19,” kata Kabid Humas Polda Banten, Komisaris Besar Polisi
(Kombes Pol) Edy Sumardi Priadinata, Minggu (22/3).
Maklumat tersebut dikeluarkan pada Kamis (19/3) dan ditembuskan
kepada seluruh polda se-Indonesia. Belum diketahui mengenai waktu
pencabutan izin keramaian. Polri masih menunggu kebijakan dari
pemerintah pusat.
“Kita menginduk ke gugus tugas pusat (dalam kebijakan tersebut-red).
Kebijakan tersebut dikeluarkan supaya masyarakat kita tidak ada korban
dan kita tidak boleh menganggap remeh virus tersebut,” kata Edy.
Edy menjelaskan, kegiatan keramaian yang dilarang menyangkut
keagamaan, kebudayaan, seminar, kegiatan konser musik, karnaval, dan
kegitan lain yang menjadi berkumpulnya massa. “Kita berharap masyarakat
mengerti dan mendukung kebijakan tersebut. Karena ini demi kebaikan kita
bersama,” ucap Edy.
Edy meminta kepada masyarakat untuk tidak panik dan meningkatkan
kewaspadaan di masing-masing lingkungannya. “Ikuti informasi dan imbauan
yang dikeluarkan pemerintah,” kata Edy.
Selain keramaian, Kapolri juga mengintruksikan jajarannya untuk
memantau kebutuhan pokok di pasaran. Hal tersebut dilakukan supaya tidak
ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi saat ini dengan menimbun
kebutuhan pokok. “Kita sudah punya satgas pangan yang berkerja sama
dengan instansi terkait. Satgas ini sudah bergerak, sampai saat ini
belum kita temukan kelangkaan kebutuhan pokok,” ucap Edy.
Kepolisian akan menindak pelaku penimbunan kebutuhan pokok termasuk
alat kesehatan seperti masker. Sikap represif diambil untuk menjamin
kebutuhan masyarakat. “Kita tetap melakukan penyelidikan terhadap
pihak-pihak yang ingin melakukan penimbunan. Bagi yang ketahuan akan
berhadapan dengan kita (polisi-red),” tutur Edy.
Sementara itu, Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi Mariyono
mengancam akan membubarkan kegiatan yang melibatkan massa. Polres Serang
tidak akan memberikan toleransi. “Kita bubarkan, sudah tidak boleh
lagi,” ujar Mariyono.
Kepolisian, tutur Mariyono, telah menyosialisasikan mengenai maklumat
Kapolri di tempat-tempat strategis. Seperti kantor pemerintahan, pasar,
dan tempat-tempat keramaian. “Maklumat itu sudah kita sebar dan pasang
di tempat-tempat yang mudah dilihat banyak orang,” tutur mantan kapolres
Majalengka, Polda Jabar tersebut.
0 comments:
Post a Comment