![]() |
Kasubag Pengadaan Barang/Jasa Banten pada Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Banten, Saiful Bahri Maemun
|
SERANG - Sebanyak
Rp 38 miliar Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat kepada
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten batal dilelangkan.
Hal itu
menyusul dikeluarkannya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Keuangan RI
nomor S-274/MK 07/2020 tentang penghentian proses pengadaan barang/jasa
dari dana DAK untuk pembangunan fisik Tahun 2020, agar selanjutnya
direalokasikan untuk keperluan penanganan cobid-19 di daerahnya
masing-masing.
SE Kemenkeu
tersebut sebelumnya juga telah disebar kepada seluruh
Gubernur/Bupati/Walikota di Indonesia, termasuk Banten, dan
ditandatangani Menkeu Sri Mulyanu Indrawari tanggal 27 Maret 2020
kemarin.
Kasubag
Pengadaan Barang/Jasa Banten pada Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa
Setda Banten, Saiful Bahri Maemun mengatakan, sedikitnya sudah ada 4
paket pekerjaan pembangunan fisik dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (DPUPR) Banten yang sebelumnya telah masuk ke ULP
Banten untuk kemudian dilelangkan, kemudian batal.
Dari
keempat paket pekerjaan fisik yang bersumber dari DAK tersebut, Nilainya
mencapai pagu anggaran Rp 38 miliar, dengan total HPS berkisar Rp 35
miliar."Sudah sempat akan dilelangkan, tapi karena ada SE akhirnya kita
(ULP) batalkan," terang Saiful Selasa (31/3/2020).
Menurutnya,
dengan dikeluarkannya SE Menkeu tersebut, akan sangat mungkin akan ada
paket-paket pekerjaan kontruksi fisik lainnya yang bersumber dari dana
DAK ikut dibatalkan, bergantung kebututuhan daerah dalam menangani
penularan covid-19 di Provisi Banten agar bisa terus ditekan.
"Mengenai
jumlahnya saya tidak hapal, berapa total keseluruhan alokasi dana DAK
yang diterima Pemprov Banten. Mungkin datanya ada di BPKAD. Namun, untuk
saat ini, yang sudah ada dan dinyatakan batal lelang nilainya mencapai
Rp 38 miliar," beber Ipul.
Meski
begitu, lanjut Ipul, pembatalan atau realokasi anggaran DAK untuk
pembangunan kontruksi di Banten dan kemudian direalokasikan untuk
penangaan covid-19 itu hanya berlaku untuk pada pekerjaan fisik yang
bukan ada pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan saja. Selebihnya,
sangat dimungkinkan sebagaimana SE dari Kemenkeu yang sebelumnya telah
disebar.
Menyusul
mewabahnya virus covid-19 saat ini, sejumlah mekanjsme dan tahapan
lelang melalui ULP Banten juga telah dirubah, yaitu dengan menerakan
cara daring atau vidio call bagi peserta lelang yang ingin mengikuti
lelang pengadaan barang/jasa dilingkungan Pemprov Banten.
Menurutnya,
peserta lelang cukup hanya dengan menyampaikan persyarakatan yang
dibutuhkan agar selanjutnya mengikuti tahapan, lengkap dengan
melampirkan fakta integritas yang ditandatangani oleh pimpinan
perusahaan agar peserta lelang bisa ikut dan selanjutnya menyampaikannya
kepada pihak ULP Banten secara online."Hal itu untuk menghindari
hal-hal yang tidak diinginkan, misal pemalsuan surat-surat pendukung.
Namun, sampai sekarang alhamdulilah belum ada," katanya.
Akibat
mewabahnya virus corona ini terhadap proses lelang dilingkungan Pemprov
Banten, lanjut Ipul, memang disadarinya cukup merepotkan, dikarenakan
untuk melakukan verifikasi perusahaan yang biasanya bisa dilakukan bisa
secara langsung, kini semuanya harus dilakukan secara online. Namun
beruntung, saat ini sudah hampir 51 persen dari total keseluruhan paket
yang dilelangkan semuanya telah rampung dikerjakan, agar selanjutnya
kepada pihak rekanan pemenang tender bisa langsung mengerjakannya
dilapangan. 






0 comments:
Post a Comment