![]() |
Para jemaat saat ikuti ibadah misa di Gereja Katedral Jakarta beberapa waktu silam.
|
JAKARTA-Keuskupan Agung Jakarta, turut serta dalam meminimalkan risiko
penyebaran virus COVID-19 atau lebih dikenal sebagai Corona. Caranya,
dengan meniadakan tata cara liturgis, atau misa yang biasa dilakukan
pada hari Minggu.
Melansir dari laman resmi KAJ.or.id,
Minggu 22 Maret 2020, Keuskupan Agung Jakarta terus melakukan
pengamatan dinamika wabah COVID-19, maka mulai 20 Maret sampai 3 April
2020, semua kegiatan kegerejaan yang mengumpulkan banyak orang
ditiadakan.
Sebagai gantinya, misa mingguan bisa diikuti melalui sistem online.
Umat Katolik di wilayah Keuskupan Agung Jakarta bisa mengikuti ibadah
secara langsung menggunakan video streaming yang tayang via channel Youtube.Dengan semangat Gembala Baik dan Murah Hati, para Pastor diminta
untuk tetap melayani kebutuhan rohandi dan sakramen Umat, dengan
memperhatikan kondisi dan ketentuan yang ada," demikian tertulis dalam
press release Keuskupan Agung Jakarta.
Tak hanya itu, para Pastor
bersama dengan Dewan Pengurus Harian dan seluruh umat Parokoi didorong
untuk terus mewujudkan bela rasa kepaada mereka yang membutuhkan,
khususnya bagi keluarga pra-sejahtera.
Sementara itu, dari akun @katedraljakarta diketahui ibadah secara online sudah dilakukan sejak, Sabtu 21 Maret 2020 pada pukul 16.00 WIB.
Dari video yang diunggah, terlihat Pastor tetap menjalankan prosesi
ibadah dengan kondisi Gereja yang kosong. Perayaan liturgis tersebut
kemudian direkam dan ditayangkan melalui video secara online.
Hal yang sama juga berlaku bagi umat Katholik yang berada di wilayah Bekasi. Penelusuran VIVA melalui akun resmi @parokiarnoldus di media sosial Instagram, misa mingguan juga ditiadakan.
"Mulai
hari Jumat 20 Maret 2020 sampai dengan Jumat 3 April 2020, seluruh
kegiatan liturgis, rohani, seksi kategorial dan kepanitian di Paroki,
Stasi, Wilayah, dan Lingkungan yang melibatkan banyak orang ditiadakan,"
demikian tertulis dalam surat Dewan Paroki Santo Arnoldus Janssen
Bekasi.







0 comments:
Post a Comment