JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut
penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan berjalan lebih
ketat daripada imbauan social distancing. Sekretaris Jenderal Kemenkes,
Oscar Primadi mengatakan PSBB bukan lagi hanya sebagai imbauan dari
pemerintah.
" PSBB kita harapkan lebih ketat. Karena nilai PSBB lebih ketat dari sosial distancing. Karena sifatnya bukan lagi imbauan melainkan adanya penguatan peraturan," ujarnya di Kantor BNPB, Jakarta, Minggu (5/4/2020).
Oscar menjelaskan akan ada penegakan hukum dalam PSBB, yang sebelumnya tidak diterapkan dalam imbauan social distancing. Meski demikian dia menegaskan PSBB bukan sebuah larangan melainkan pembatasan.
"Jadi ada yang boleh dilakukan dan ada yang tidak boleh dilakukan. Dan ada penegakan hukum tentunya oleh instansi berwenang sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. PSBB akan berdampak kepada hal-hal yang berkenaan dengan masyarakat jadi bukan sesuatu yang melarang tapi pembatasan," jelasnya.
"Sekali lagi kami sampaikan pembatasan semuanya masih bisa bergerak. PSBB mengedepankan keselamatan dan kepentingan masyarakat," tandas Oscar.
" PSBB kita harapkan lebih ketat. Karena nilai PSBB lebih ketat dari sosial distancing. Karena sifatnya bukan lagi imbauan melainkan adanya penguatan peraturan," ujarnya di Kantor BNPB, Jakarta, Minggu (5/4/2020).
Oscar menjelaskan akan ada penegakan hukum dalam PSBB, yang sebelumnya tidak diterapkan dalam imbauan social distancing. Meski demikian dia menegaskan PSBB bukan sebuah larangan melainkan pembatasan.
"Jadi ada yang boleh dilakukan dan ada yang tidak boleh dilakukan. Dan ada penegakan hukum tentunya oleh instansi berwenang sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. PSBB akan berdampak kepada hal-hal yang berkenaan dengan masyarakat jadi bukan sesuatu yang melarang tapi pembatasan," jelasnya.
"Sekali lagi kami sampaikan pembatasan semuanya masih bisa bergerak. PSBB mengedepankan keselamatan dan kepentingan masyarakat," tandas Oscar.







0 comments:
Post a Comment