JAKARTA-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku
telah menyusun peraturan gubernur (Pergub) tentang pembatasan sosial
berskala besar (PSBB) untuk menanggulangi dan menekan penyebaran virus
corona (Covid-19). Pergub itu akan dibagikan ke sejumlah pemerintah daerah penyangga ibu kota RI tersebut.
Anies mengatakan, pergub itu sebelumnya juga sudah dikoordinasikan dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Banten Wahidin Halim, serta sejumlah kepala daerah yang bersinggungan dengan Jakarta.
Untuk diketahui, wilayah penyangga DKI Jakarta ada 9 kabupaten/kota di 2 provinsi. Daerah penyangga ibu kota itu lumrah disingkat Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
Anies mengatakan, pergub itu sebelumnya juga sudah dikoordinasikan dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Banten Wahidin Halim, serta sejumlah kepala daerah yang bersinggungan dengan Jakarta.
Untuk diketahui, wilayah penyangga DKI Jakarta ada 9 kabupaten/kota di 2 provinsi. Daerah penyangga ibu kota itu lumrah disingkat Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
"Itu yang sekarang kita kerjakan. Pengaturan administrasi tiap kabupaten/kota, provinsi berbeda, tapi substansi kita samakan," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (8/4).
"Kita menyusun pergub, pergubnya kita share semua, nanti jadi bahan menyusun sesuai dengan tantangan daerah masing-masing," lanjutnya.Anies sebelumnya mengakui pola PSBB yang akan resmi diterapkan pada 10 April mendatang akan menjadi rujukan daerah lain, untuk melakukan pola yang sama. Anies berharap dengan pelaksanaan yang akan dilakukan DKI bisa tuntas sehingga masyarakat akan memiliki pedoman serupa.
Terkait dengan Pergub, Anies mengakui sudah selesai, namun ada beberapa hal yang perlu difinalisasi seperti terkait dengan pemberian izin angkutan online. Anies mengatakan, terhadap aturan tersebut pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
"Kami sedang diskusikan itu, mudah-mudahan ada kabar baik. Selama mereka memiliki protap, tentunya diizinkan," tegas Anies.
Sebelumnya, Anies menetapkan pemberlakuan PSBB di ibu kota akan dilakukan pada 10 April 2020 hingga 14 hari ke depan. Dia meminta warga Jakarta untuk mematuhi penerapan PSBB dalam menanggulangi penyebaran virus corona.Sementara itu, Ridwan Kamil mengatakan lima daerah di Jawa Barat yang menjadi penyangga DKI telah mengajukan PSBB ke Kemenkes. Lima daerah itu adalah Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Kota Depok (Bodebek).
Ia pun berharap Menkes Terawan Agus Putranto menyetujui, dan memasukkannya ke dalam PSBB Klaster DKI Jakarta, sehingga namanya menjadi Klaster Jabodetabek. Mantan Wali Kota Bandung ini menilai wilayah Bodebek harus satu klaster dengan DKI Jakarta. Sebab, data menunjukkan secara nasional 70 persen pasien Covid-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek.
"Oleh karena itu, apapun kebijakan DKI Jakarta harus diikuti oleh Bodebek. Selain itu Bodebek juga nantinya bisa memberi masukan yang bisa dipertimbangkan oleh DKI Jakarta," ujar Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu.
0 comments:
Post a Comment