TIGARAKSA -Pemerintah
Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan pedoman Pembatasan Sosial
Bersekala Besar (PSBB) yang akan dilaksanakan di wilayah Kabupaten
Tangerang selama 14 hari kedepan, mulai tanggal 18 April 2020.
“Saya sudah tanda tangan Peraturan Bupati sebagai pedoman PSBB
percepatan penanganan covid-19 di Kabupaten Tangerang,” kata A Zaki
Iskandar pada saat talkshow Sosialisasi PSBB di radio Tangerang Gemilang
91 FM, Jumat (17/4/20).
Peraturan Bupati Tangerang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pembatasan Sosial Bersekal Besar dalam Penceptan Penanganan Corona Virus
Disesase 2019 (Covid-19 ) di Wilayah Kabupaten Tangerang, tertanggal 16
April 2020. Perbub PSBB ini mengetur 47 pasal untuk menjadi pedoman
pelaksanaan PSBB.
“Peraturan Bupati ini dimaksud sebagai pedoman pelaksanaan PSBB
dalam rangka percepatan pedomanpelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan
penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Kabupaten
Tangerang,”katanya.
Tujuan Peraturan Bupati meliputi : a) membatasi kegiatan tertentu
dan pergerakan orang dan atauu barang untuk mencegah penyebaran corona
Virus Disease2019 (covid-19); b) meningkatkan antisipasi perkembangan
eskalasi penyebaran corona Virus Disease2019 (covid-19); memperkuat
upaya penanganan kesehatan akibat corona Virus Disease2019 (covid-19)
dan menangani dampak sosial dan ekonomi penyebaran corona Virus
Disease2019 (covid-19).
Sedangkan terkait ruang lingkup, Perbub ini yaitu Pelaksanaan PSBB;
hak dan kewajiban; pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB;
sumber daya penanganan corona Virus Disease2019 (covid-19); satuan tugas
siaga covid-19 tingkat RT/RW; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
sanksi dan pembiayaan.
Masih penjelasan Bupati Zaki, Pelaksanaan PSBB Kabupaten Tangerang
diberlakukan di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang, dan lebih
diperketat di beberapa kecamatan,dalam bentuk pembatasan aktivitas luar
rumah yang dilakukan oleh yang berdomisili dan/atau kegiatan di wilayah
daerah.
Apa saja yang dilakukan sealam proses PSBB di Kabupaten Tangerang,
menurut Bupati Zaki selama pemberlakukan PSBB setiap orang wajib
mematuhi seluruh ketentuan dalam pelaksanaan PSBB, ikut serta dalam
pelaksanaan PSBB, melaksanakan hidup bersih dan sehat (PHBS) dan
menggunakan masker di luar rumah
Selain itu, Bupati Zaki menegaskan harus menjaga jarak antar sesama
(physical distancing) jarak 1 s/d 2 meter, membatasi kegiatan diluar
rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak atau urgen; tidak
menjalankan kegiatan keagamaan/ibadah di rumah ibadah dan di tempat
tertentu dan membiasakan untuk cuci tangan dengan sabun dan/atau
pembersih tangan (hand sanitzer) sebelum dan sesuad melaksanakan
aktivitas.
Terkait jangka waktu pelaksanaan PSBB ditetapkan selama dengan
keptusan Bupati, dan dapat diperpanjang selama 14 hari, dan dapat
diperpanjang sejak ditemukan kasus terakhir ditetapkan dengan keputusan
Bupati.
“Bentuk pembatasan PSBB yaitu pembatasan aktivitas luar rumah yang
dilakukan oleh setiap orang berdomisili dan atau berkegiatan di wilayah
daerah,” ujarnya
Pembatasan aktivitas meliputi yaitu pembatasan proses belajar
mengajar di sekolah atau instansi pendidikan lainnya; pembatasan proses
bekerja di tempat kerja/kantor; pembatasan kegiatan di tempat atau
fasilitas umum; pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
pembatasan kegiatan sosial budaya dan pembatasan penggunaan moda
transportasi untuk pergerakan orang dan barang.
Bupati Zaki lanjutkan, untuk pelaksanaan PSBB berlaku di seluruh
kecamatan di Kabupaten Tangerang, hanya saja ada beberapa kecamatan yang
lebih diperketat pembatasan aktivitas luar rumah meliput Kecamatan
Kelapa Dua, Kecamatan Curug, Kecamatan Pagedangan, Kecamatan Cisauk,
Kecamatan Pasar kemis, Kecamatan Cikupa, Kecamatan Jayanti, Kecamatan
Tigaraksa, Kecamatan Kosambi dan Kecamatan Teluknaga.
“Perbub ini berlaku di seluruh kecamatan di Kabupaten Tangerang,
hanya saja ada beberapa kecamatan yang lebih diperketat, walaupun Perbub
ini berlaku di seluruh kecamatan di Kabupaten tangerang,” tegas Zaki
Lanjutnya, Kita berharap seluruh gugus tugas, baik gugus tugas
Kabupaten, gugus tugas Kecamatan dan Desa/Kelurhanan dan sampai RT/RW
melaksanakan tugas memberikan informasi pelaksanaan PSBB.
“Saya berharap seluruh gugus tugas, elemen masyarakat baik RT/RW,
tokoh masyarakat dan begitu juga alim ulama ikut disiplin dan membantu
pemerintah sesuai anjuran protokol covid selama PSBB ini untuk 14 hari
kedepan,” kata Zaki.
0 comments:
Post a Comment