JAKARTA-Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menjelaskan tata cara
pemakaian air disinfektan sebagai salah satu langsung mematikan bakteri
penyebab virus. Penyemprotan disinfektan hanya boleh disemprotkan ke
ruangan atau benda, bukan ke bagian tubuh manusia.
"Disinfektan hanya boleh digunakan untuk benda atau barang. Sehingga
tidak disarankan untuk disemprotkan ke tubuh manusia," kata Ketua Tim
Pakar Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam video
conference di YouTube BNPB, Minggu (5/4).Dia menjelaskan, berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan,
bilik disinfektan juga tidak boleh sembarang digunakan. Untuk itu, Wiku
menyarankan agar masyarakat rajin mencuci tangan dan menggunakan masker
dalam mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
"Kami perlu menyampaikan tentang mekanisme pertahanan kita semuanya
pertama adalah first line defense, pertahanan kita yang paling depan
adalah penggunaan masker dan cuci tangan," ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk menjaga kebersihan dengan
mandi setelah bepergian, mencuci baju, dan membersihkan permukaan barang
dengan disinfektan. Apabila hal-hal tersebut dilakukan, maka diyakini
efektif memutus mata rantai penyebaran corona.
"Jika kita menerapkan perilaku disiplin ini, baik nasional, provinsi,
kota, desa RW, RT sampai tingkat keluarga kami sangat percaya bahwa
kita bisa secepatnya menekan kasus (virus corona) ini," jelas Wiku.
Sementara itu, jumlah pasien positif terinfeksi virus Corona di
Indonesia semakin bertambah menjadi 2.092 kasus hingga Sabtu 4 April
2020. Adapun jumlah pasien sembuh totalnya 150 orang dan pasien
meninggal 191 orang.







0 comments:
Post a Comment