“Kami meyakini bahwa upaya ini adalah sebuah langkah yang positif dan
akan mampu memberikan nilai tambah kepada seluruh kepentingan, melalui
terciptanya harmonisasi dan kebersamaan antara Bank Banten dan Bank BJB.
Hal tersebut dilakukan semata untuk memberikan pelayanan yang lebih
baik kepada seluruh nasabah,” kata Direktur Utama Bank Banten Fahmi
Bagus Mahesa.
Bank Banten sebagai bank peserta Penjamin Lembaga Simpanan (LPS),
serta terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
berkomitmen untuk selalu senantiasa menjaga keamanan dana simpanan
nasabah, seraya memberikan pelayanan terbaik dan memenuhi ketentuan yang
berlaku selama proses penggabungan usaha berlangsung.
“Sehubungan dengan proses penggabungan usaha, dan di tengah kondisi
pandemi Covid-19 ini, kami imbau kepada nasabah untuk tidak panik dan
tidak melakukan penarikan dana simpanan dengan mendatangi area jaringan
kantor Bank Banten untuk mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.
Selama proses penggabungan usaha tersebut, Bank Banten akan tetap
beroperasi dengan normal untuk melayani segala bentuk transaksi
perbankan kebutuhan nasabah dan layanan keuangan masyarakat.
“Bank Banten akan terus memberikan pelayanan yang optimal sebagai
bentuk komitmen dan tanggung jawab kami kepada para nasabah Bank
Banten,” katanya.
0 comments:
Post a Comment