JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita
Runtuwene menilai tak ada regulasi yang jelas untuk menetapkan suatu
daerah masuk zona merah virus Corona (Covid-19). Pemerintah pusat dan
daerah dinilai tidak sinkron dalam menetapkan zona merah
Dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang
Pengendalian Transportasi juga tak dijelaskan dasar penetapan suatu
daerah menjadi zona merah virus Corona (Covid-19).
“Pasal 2 dalam Permenhub tersebut hanya menjelaskan larangan
sementara untuk tiga wilayah, yaitu PSBB, zona merah, dan aglomerasi.
Tetapi sayangnya tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang dasar
penetapan zona merah tersebut,” kata Felly, seperti dilansir dpr.go.id
Hal ini, kata politisi Partai NasDem itu, yang menandakan belum
adanya kesepahaman yang menyatu antara pusat dan daerah. Belum satu
frekuensi dalam merumuskan parameter penetapan zona merah yang mengarah
kepada lemahnya koordinasi.
Zona merah jadi penetapan subyektif saja dan tidak didasarkan pada regulasi.
Sementara mengomentari soal penerapan PSBB, legislator dapil Sulawesi
Utara itu menyatakan, penerapan PSBB semata tidak cukup kalau tidak ada
koordinasi yang baik antara semua pelaku kepentingan, pembagian tugas
yang jelas dan terarah antara pusat-daerah dan kementerian/lembaga.
PSBB juga tak berarti apa-apa bila tak ada ketegasan di lapangan serta sosialisasi ke masyarakat yang lebih masif
0 comments:
Post a Comment