BANTEN-Menindaklanjuti
siaran pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. SP 32/DHMS/OJK/IV/20
perihal Penggabungan Usaha PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank
Banten) ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
(Bank BJB).
Humas Bank Banten, Raesyah mengeluarkan press rilis, sebagai informasi maupun keterangan atas peralihan tersebut.
Di ketahui,
Rencana Penggabungan Usaha Bank Banten ke dalam Bank BJB) telah tertuang
di Letter of Intent (LoI) yang ditandatangani oleh Gubernur Banten,
Wahidin Halim dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, pada hari Kamis 23
April 2020.
“Kami
meyakini, bahwa upaya ini adalah sebuah langkah yang positif dan akan
mampu memberikan nilai tambah kepada seluruh kepentingan. Melalui
terciptanya harmonisasi dan
kebersamaan
antara Bank Banten dan Bank BJB. Hal tersebut dilakukan semata-mata
untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh nasabah,”
terang Direktur Utama Bank Banten, Fahmi Bagus Mahesa, di dalam rilis
yang terbitkan pada Jum'at(24/4/2020).
Fahmi juga
menyampaikan, Bank Banten sebagai bank peserta Penjamin Lembaga Simpanan
(LPS), serta terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
berkomitmen untuk selalu senantiasa menjaga keamanan dana simpanan
nasabah. Seraya memberikan pelayanan terbaik dan memenuhi ketentuan yang
berlaku. Selama proses penggabungan usaha berlangsung.
“Sehubungan
dengan proses penggabungan usaha, dan di tengah kondisi pandemic
COVID-19 ini, kami imbau kepada nasabah untuk tidak panik dan tidak
melakukan penarikan dana simpanan dengan mendatangi area jaringan kantor
Bank Banten untuk mencegah penyebaran COVID-19.” Ujar Fahmi.
Selama proses
penggabungan usaha tersebut, masih kata Fahmi, Bank Banten akan tetap
beroperasi dengan normal untuk melayani segala bentuk transaksi
perbankan kebutuhan nasabah dan layanan keuangan masyarakat.
“Bank Banten
akan terus memberikan pelayanan yang optimal sebagai bentuk komitmen dan
tanggung jawab kepada para nasabah di Bank Banten,” Tutup Fahmi.
Demikianlah,
press rilis Bank Banten. Diakhir kalimat tertulis permohonan maaf yang
sebesar-sebesarnya atas penurunan kualitas layanan untuk sementara
waktu. Sehingga telah menimbulkan ketidaknyamanan dan menggangu
aktivitas harian para seluruh pemangku kepentingan
0 comments:
Post a Comment