JAKARTA -Wilayah Tangerang Kota sudah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB) untuk hari ketiga. Sejumlah pelanggaran masih ditemui
petugas.
"Hari kemarin ada 497 orang kami berikan sanksi teguran. Jumlah ini
naik 66 dibanding hari Minggu kemarin yang berjumlah 431," terang
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary, Selasa (21/4).
Ary mengatakan, meski kebijakan PSBB sudah diberlakukan, arus
kendaraan masuk wilayah Tangerang mengalami peningkatan dibanding hari
sebelumnya pada Senin kemarin. Yakni, berjumlah 49.260 kendaraan atau
naik 13.915 kendaraan dibanding hari Minggu.
"Jumlah kendaraan yang masuk ke wilayah hukum Polresta Tangerang,
juga mengalami peningkatan. Ini mungkin karena hari Senin sudah ada
beberapa warga yang masuk kerja dan tidak bisa work from home," jelas
dia.
Sedangkan untuk wilayah hukum Polres Metro Tangerang, didapati masih
terdapat pengendara sepeda motor yang berboncengan tapi bukan tinggal di
satu alamat berdasarkan KTP.
"Di hari ketiga itu, sebanyak 21 pengendara motor yang berboncengan
namun tidak satu KTP. Ada juga pengendara motor yang tidak mengenakan
masker, sebanyak 42 orang," terang KBO Lantas Polres Metro Tangerang
Kota, AKP Agus Pribadi.
Ada juga pelanggaran kendaraan atau mobil pribadi, yang tidak
mengenakan masker sebanyak 32 orang. Serta mengangkut penumpang lebih
dari 50 persen sesuai aturan PSBB sebanyak 12 kendaraan.
"Kemudian juga angkutan umum yang mengangkut melebihi 50 persen muatan, sebanyak 14 kendaraan," terang Agus.
Para pelanggar didapati petugas saat kendaraan mereka melintas di
jalan-jalan utama pelaksanaan PSBB di Kota Tangerang. Seperti Jalan Daan
Mogot 50, Jalan Hos Cokroaminoto 16, Jalan Gatsu Jatiuwung 10, MH
Thamrin 50, Palem Semi Panunggangan Barat 14, Metro Permata Jalan Raden
Shaleh Ciledug 9, dan Nagrak Jalan M Toha Priuk 10.
0 comments:
Post a Comment